WFO Sektor Non Esensial ASN Pemprov Banten Dibatasi 25 Persen

10 Februari 2022 15:00

GenPI.co Banten - Belum ada tanda penurunan kasus Covid-19 mendorong Pemprov Banten berlakukan sistem kerja di rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kian meningkat sejak awal tahun 2022.

"Bagi OPD sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhtarom, dikutip dari Antara, Selasa (8/2).

BACA JUGA:  Minyak Goreng Melebihi HET, Pemkot: Kami Tak Punya Wewenang

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari adanya SE Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022.

SE tersebut membahas terkait penyesuaian sistem kerja ASN selama pemberlauan PPKM di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Wow. Pemprov Banten Jadi yang Tercepat Selesaikan LKPD

"SE ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022,"

Sementara tiga sektor yang masih menerapkan work from offie (WFO) adalah Dinkes, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dishub, dan BPBD.

BACA JUGA:  Mantab, Begini Cara DKP Pemprov Banten Cegah Stunting, Apa Saja?

Sedangkan di sektor essensial meliputi BPKAD, Diskominfo SP, Bapenda, Disdikbud, dan DPMPTSP.

"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen," katanya.

Sementara OPD di sektor non esensial dan non kritikal yang dapat beroperasi di kantor dibatasi hanya 25 persen dan diberlakukan pada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN