Pembatasan Kunjungan Rutan Diterapkan, Diganti Video Call, Simak

10 Februari 2022 10:00

GenPI.co Banten - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mengeluarkan kebijakan pembatasan kunjungan warga binaan pemasyarakatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tangerang Hilman Hilmawan mengatakan, antisipasi Covid-19 di lingkungan rutan merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten.

“Tidak ada kunjungan secara langsung. Akan tetapi, kami memberikan layanan kunjungan untuk warga binaan pemasyarakatan secara virtual melalui video call dengan sarana yang telah kami sediakan,” kata Hilman, dikutip dari Antara, Selasa (10/2).

BACA JUGA:  370 WBP Rutan Kelas IIB Divaksin, Banyak Terkendala NIK

Meski hanya lewat video call, keluarga tetap dapat berkomunikasi dengan keluarganya. Kegiatan secara online ini bukan hanya terbatas pada kunjungan, tapi juga pembinaan keagamaan.

Hilman menuturkan, untuk memastikan keamanan warga binaan, diberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Begini Mekanisme Pemberian Vaksin Penghuni Rutan Polda Banten

Untuk hal ini, pihaknya telah menempatkan QR Code aplikasi PeduliLindungi di depan pintu masuk. 

Setiap pegawai yang akan masuk ke dalam rutan, wajib melakukan scan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Dinsos Lakukan Home Visit Peduli Lansia, Apa Saja Kegiatannya?

Sedangkan untuk pelayanan masyarakat di dalam rutan diwajibkan untuk menggunakan masker, mencuci tangan, scan QR Code PeduliLindungi.

"Apabila mereka belum divaksin, kami arahkan untuk divaksin," katanya.

Pemberlakuan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi karena sampai hari ini belum ada napi yang terpapar virus Covid-19. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN