Kuasa Hukum Siti Hadidjah Temukan Dugaan Kecurangan Pengembang

09 Februari 2022 09:00

GenPI.co Banten - Kuasa Hukum Siti Hadidjah, Erwin Fandra Manullang menemukan jejak digital kepemilikan tanah yang menjadi persengketaan kliennya dengan pihak pengembang.

Berdasarkan penelusurannya, Erwin mengatakan bahwa hasil dari penulusuran yang dilakukan timnya, ditemukan bahwa tanah seluas 6.000 hektar yang ditempati pihak pengembang belum tersertifikasi, alias tidak sah.

"Nah pada tanggal 27 Januari 2022 kami melakukan penelusuran digital melalui link https://bhumi.atrbpn.go.id yang merupakan laman situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BNP RI, dan hasil penelusuran digital terhadap lokasi objek tanah ibu R Siti Hadidjah belum bersertifikat," kata Erwin, Selasa (8/2).

BACA JUGA:  Soroti Kasus Mafia Tanah, Kritik DPRD ke Pemkot Tangsel Keras

Erwin mengaku menyesal dengan kebijakan BPN kota Tangerang Selatan yang selama ini dia anggap tidak transparan dengan status kepemilikan tanah.

Menurutnya, BPN kota Tangerang Selatan mengetahui status kepemilikan tanah tersebut secara yuridis dan digital.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah

Menurutnya, lucu seandainya BPN tidak mengetahui status tersebut. Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan meneruskan gugatannya ke BPN terkait dengan status tanah kliennya yang dianggap tidak transparan.

"Ya, dalam waktu dekat, gugatan akan didaftarkan ke komisi informasi Provinsi Banten. Karena berdasarkan yurispundensi komisi informasi pusat, putusan 042/X/KIP-PS-A/2018 tanggal 23 Desember 2019, dokumen-dokumen riwayat penerbitan sertifikat adalah informasi terbuka," ungkapnya.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan, Anggota Dewan Laporkan Balik Uus Kusnadi

Dia menegaskan, bahwa pihaknya sangat tidak puas dan sangat keliru dengan jawaban yang diberikan BPN Kota Tangerang Selatan mengenai status kepemilikan tanah.

"Jawaban surat BPN Tangsel tanggal 25 Januari 2022 sangat keliru dan tidak memberikan keterbukaan informasi publik kepada kami. Intinya kami tidak puas atas jawabannya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, tanah seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beruang, RT006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur yang diduga dicaplok oleh pengembang swasta.

Dugaan tersebut menyasar dua nama pengembang, PT Permadani Interland dan PT Jaya Real Property. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN