GenPI.co Banten - Kuasa Hukum Uus Kusnadi, Sunandar Yuwono mengatakan, laporan yang dilakukan Asrofi Setiawan adalah salah satu pengalihan isu.
Hal tersebut dia katakan berdasarkan pelaporan yang dilakukan Asrofi Setiawan terkait dengan dugaan penggelapan surat tanah kliennya.
“Saya jadi curiga, diduga ini hanya mengalihkan isu dari pelaporan klien kami terdahulu, di mana yang terhormat Pak Asrofi Setiawan, sebagai terlapor dugaan penggelapan surat tanah klien kami, tapi saya percaya kepolisian," kata Sunandar saat dihubungi, Selasa (8/2).
Sementara untuk persoalan yang mengatakan Sunandar banyak bicara mengenai Asrofi, lanjutnya, harus melalui mekanisme sebagaimana di atur dalam undang-undang pers.
Menurutnya, pihak yang merasa keberatan dalam pemberitaan memiliki hak jawab terlebih dahulu atau pengaduan ke dewan pers.
"Masa anggota DPRD tidak paham hukum," katanya.
Menurutnya, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
Terlebih lagi, lanjut Sunandar, mengenai itikad baik yang ditujukan untuk membela kliennya di luar maupun di dalam pengadilan.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa pelaporan tersebut menjadi hak prerogatif si pelapor.
"Soal laporan itu hak si pelapor. Terkait saya dilaporkan balik itu sudah ngaco, saya ini advokat yang menjalankan profesi sesuai dengan ketentuan pasal 16 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dan di perluas berdasarkan putusan mahkamah konstitusi," katanya.
Dia juga menyebut, peraturan tersebut dilakukan guna memberikan hak imunitas advokat.
"No. 26/PUU-XI/2013 hak imunitas advokat ini diperluas tidak hanya di dalam sidang pengadilan, namun pula di luar sidang pengadilan," ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News