GenPI.co Banten - Bidpropam Polda Banten mengumumkan hukuman untuk Brigadir NP, pelaku kasus penganiayaan MFA, mahasiswa pendemo di kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10).
Setelah dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan menjalani persidangan yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis (21/10).
Sidang juga dihadiri oleh Faris (korban kekerasan Brigadir NP) dan tiga orang rekannya. Ketiganya mengikuti proses persidangan dari awal hingga putusan dibacakan.
Shinto menuturkan, persidangan yang berlangsung selama dua jam tersebut, penuntut telah menyampaikan hal-hal yang memberatkan Brigadir NP yakni bertindak eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan menjatuhkan nama baik Polri.
Pada persidangan tersebut, pendamping Brigadir NP juga menyampaikan hal-hal yang meringankan Brigadir NP, yakni mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Selain itu, Brigadir NP juga telah mengabdi selama 12 tahun tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.
Brigadir NP juga disebut aktif dalam pengungkapan perkara yang menjadi atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Selain itu, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih relatif muda.
Sidang putusan ini dibacakan langsung oleh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku atasan langsung Brigadir NP.
”Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan,” kata Shinto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News