Wah, Walkot Tangsel Tegas, Tempat Hiburan Dilarang Jual Miras

08 Februari 2022 12:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangereang Selatan dengan tegas melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Tangsel.

Benyamin menilai, fenomena peredaran minuman beralkohol itu seperti perjudian. Meski dilarang tetap banyak yang tetap melakukan.

BACA JUGA:  Walkot Bingung Sumber Kelangkaan Minyak Goreng di Tangsel

“Kalau soal minuman keras, soal Perda edaran persidangannya kan sama saja dengan perjudian, dilarang seperti apapun juga pasti akan muncul,” kata Benyamin, Senin (7/2).

Dia menyebut bahwa banyak pihak yang memang meminta izin untuk berjualan minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Akhirnya Kepsek SMPN 17 Tangsel Dilaporkan ke Inspektorat

Benyamin juga menegaskan bila dirinya tidak akan mengizinkan tempat hiburan yang menyediakan minuman keras sebagai barang dagangannya.

Pihaknya akan konsisten menegakkan Perda yang melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

BACA JUGA:  Per Hari 1.500 Kasus Covid di Tangsel, Walkot: Melebihi Batas

“Bagi tempat-tempat yang meminta izin, nggak akan saya berikan izin untuk peredaran. Penyediaan minuman alkohol misalnya, di hotel berbintang kayak gitu, sudah ada permintaan seperti itu,” katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dengan Perda pelarangan peredaran minuman beralkohol diwilayahnya.

"Kita tetap konsisten dengan Perda yang ada," tagasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN