GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangereang Selatan dengan tegas melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Tangsel.
Benyamin menilai, fenomena peredaran minuman beralkohol itu seperti perjudian. Meski dilarang tetap banyak yang tetap melakukan.
“Kalau soal minuman keras, soal Perda edaran persidangannya kan sama saja dengan perjudian, dilarang seperti apapun juga pasti akan muncul,” kata Benyamin, Senin (7/2).
Dia menyebut bahwa banyak pihak yang memang meminta izin untuk berjualan minuman beralkohol.
Benyamin juga menegaskan bila dirinya tidak akan mengizinkan tempat hiburan yang menyediakan minuman keras sebagai barang dagangannya.
Pihaknya akan konsisten menegakkan Perda yang melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
“Bagi tempat-tempat yang meminta izin, nggak akan saya berikan izin untuk peredaran. Penyediaan minuman alkohol misalnya, di hotel berbintang kayak gitu, sudah ada permintaan seperti itu,” katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dengan Perda pelarangan peredaran minuman beralkohol diwilayahnya.
"Kita tetap konsisten dengan Perda yang ada," tagasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News