GenPI.co Banten - Kelanjutan Kasus Penggelapan Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kadis Dikbud Sebut Sudah di Tangani Inspektorat
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Deden Deni mengaku telah melaporkan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel ke pihak inspektorat.
Kepala sekolah tersebut dilaporkan karena dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Berdasarkan laporan tersebut, kata Deden, akan dilakukan audit lanjutan ke sekolah yang bersangkutan.
“Kami sudah minta ke inspektorat, ya, supaya diaudit lagi. Sudah berjalan, sudah beberapa (pihak) yang dimintai keterangan dari dinas,” kata Deden, Senin (7/2).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Deden, nantinya akan mendapat rekomendasi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.
“Kita lagi nunggu hasilnya bagaimana, biasanya ada rekomendasi dari inspektorat. Dan dari kita sudah audit sama auditor dari inspektorat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada akhir tahun 2021 beredar kabar bahwa terjadi kasus penggelapan dana di SMPN 17 Tangerang Selatan.
Sebagain orang tua murid mendatangi Kepala Sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan untuk menginformasi terkait dengan pencairan dana PIP tersebut.
Namun, terdapat kejanggalan ketika orang tua murid mendapat keterangan dari tempat pengambilan dana, bahwa dana PIP sudah dicairkan secara kolektif oleh pihak sekolah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News