Ternyata Ini Alasan Pemberlakuan PJJ, Ternyata Mengkhawatirkan

07 Februari 2022 17:00

GenPI.co Banten - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie beberkan alasan penerapan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) di wilayahnya.

Benyamin menuturkan, PJJ kembali diberlakukan mengingat angka penularan Covid-19 di Tangerang Selatan cukup tinggi dalam seminggu terakhir.

Menurutnya, kenaikan Covid-19 dalam seminggu terakhir telah melebihi batas psikologis.

BACA JUGA:  Ganti Lagi! Pemkot Tangsel Kembali Terapkan PJJ pada 7 Februari

“Karena bagaimanapun juga kenaikan di Tangerang Selatan dalam seminggu ini sudah melampaui batas psikologis, ya," kata Benyamin saat ditemui, Senin (7/2).

Dia menyebut, dalam sehari, penularan Covid-19 mencapai angka 1.500 kasus setiap harinya, hal tersebut menjadi salah satu alasan utama diberlakukannya kembali PJJ di sektor pendidikan.

BACA JUGA:  Lebih dari 1.000 Kasus per Hari, Banyak OPD Tangsel Positif Covid

Sementara itu, lanjut Benyamin, angka komulatif warganya yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 sudah mencapai 12.000 orang sampai saat ini.

"Naiknya sudah di atas 1.500 (kasus) per hari. Kemudian angka total kumulatifnya itu sudah mencapai kurang lebih 12.000 orang yang sudah terpapar Covid-19 saat ini," katanya.

BACA JUGA:  Walkot Bingung Sumber Kelangkaan Minyak Goreng di Tangsel

Lebih lanjut, Benyamin mengatakan bahwa dirinya akan terus memperhatikan arahan dari pemerintah pusat mengenai kebijakan selama pandemi.

"Angka-angka ini tentunya harus kami cermati, kemudian memperhatikan arahan Bapak Presiden, Bapak Menko Marves dan seterusnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah Tangerang Selatan mengeluarkan edaran mengenai aturan pembelajaran tatap muka terbatas dengan maksimal kapasitas 50 persenuntuk  jenjang pendidikan SMA ke bawah.

Sedangkan untuk, Paud pemerintah Tangerang Selatan memperbolehkan tatap muka dengan kapasitas 33 persen.

Kemudian, dengan tingginya angka penularan Covid-19 di Tangerang Selatan, pemerintah kota kembali mengubah sistem pembelajaran menjadi jarak jauh bagi SMP ke bawah.

Sedangkan untuk tingkat SMA, mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN