2 Tahun Capaian Pajak di Lebak Lebihi Target, Sebegini Besarannya

07 Februari 2022 02:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menargetkan pendapatan dari pajak di tahun 2022 sebesar Rp125 miliar.

Jumlah tersebut terbilang naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp122 miliar.

“Kami berharap target pajak daerah tahun 2022 Rp125 miliar terealisasi,” kata Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Bappeda Kabupaten Lebak Deri Dermawan, Jumat (4/2).

BACA JUGA:  Cara DJP Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak

Hingga kini pemerintah terus mengoptimalkan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat agar memiliki kesadaran membayar pajak.

Deri menuturkan, pendapatan dari pajak terdiri dari 11 jenis, antara lain hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah.

BACA JUGA:  Capaian Pajak dan Retribusi Kota Tangerang Wow, Ini Kata Bapenda

Selain itu, pendapatan pajak juga berasal dari pengambilan sarang burung walet, mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ( BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan.

Dia mengimbau agar semua pihak dapat tepat waktu dalam membayar pajak agar dapat membantu kemajuan daerah.

BACA JUGA:  Cara Mengurus e-Billing Pajak Mudah, Manfaatnya Sangat Banyak

Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi dua tahun terakhir ini target pajak daerah dapat melebihi target yang ditentukan.

Tahun 2020, pendapatan pajak sebesar Rp119 miliar dari target Rp98 miliar. Sementara tahun 2021 pendapatan pajak sebesar Rp156 miliar dengan target Rp122 miliar.

"Kami melihat keberhasilan pencapaian pajak daerah itu karena kesadaran masyarakat meningkat untuk mendukung kemajuan pembangunan daerah," kata Deri. (ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN