GenPI.co Banten - Kasus dugaan penggelapan surat tanah milik Uus Kusnadi yang melibatkan anggota DPRD Tangsel Asrofi Setiawan berbuntut panjang.
Merasa tidak terima dilaporkan, Asrofi melaporkan balik Uus Kusnadi atas dugaan pelaporan palsu.
Kuasa hukum Asrofi Setiawan, Jafaruddin mengatakan, kliennya sudah melaporkan Uus Kusnadi yang dianggap membuat laporan palsu dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Kami ini mendampingi Asrofi melapor atas pencemaran nama baik dan laporan palsu," kata Jafaruddin, Sabtu (5/2).
Menurut Jafaruddin, pelaporan tersebut terbukti palsu sebab surat sah tanah tersebut dipegang oleh ahli waris sah Darmaji Kartawijaya.
Dia juga mengungkit mengenai nilai kerugian yang menurut tidak masuk akal, karena mesti dalam akad jual tanah mesti adanya clean and clear.
"Kerugian misalnya delapan miliar karena harga tanah, tanah itu tidak bisa dijual kalau tidak clean and clear," katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa terdapat pula pelaporan yang dilayangkan kepada Kuasa Hukum Uus Kusnadi, Sunandar Yuwono atas dugaan pencemaran nama baik yang secara terang-terangan menyebut kliennya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Sunandar Yuwono terlalu berlebih-lebihan ketika memberi keterangan.
"Karena Sunandar terlalu banyak bicara sebut nama terang-terangan nama Asrofi. Sebenarnya kan tidak boleh, itu etika profesi, gak boleh mencampuri urusan itu," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News