Stok Pupuk Aman, tapi Petani Bingung Cara Pakai Kartu Tani

04 Februari 2022 13:00

GenPI.co Banten - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Diapertan) Kabupaten Tangerang memastikan stok pupuk bersubsidi aman.

Kepala Penyuluh Pertanian Muda Dispertan Kabupaten Tangerang Sahri mengungkapkan, stok pupuk yang ada untuk masa tanam awal tahun 2022 adalah dari pemerintah pusat melalui provinsi.

Sahri mengungkapkan, jika ada petani kesulitan mendapat pupuk, dapat melapor ke petugas lapangan di masing-masing kecamatan.

BACA JUGA:  Perhatian Dispertan Kabupaten Tangerang Pada Petani Luar Biasa

Usai lapor, lanjut Sahri, petani akan diberi jatah sesuai kebutuhan musim tanamnya. Agar mendapat jatah, petani tersebut perlu memesan terlebih dulu.

"Untuk teknis mendapat pupuk sekarang ini berbeda, kalau dulu sistemnya melalui produsen mendapat pupuk itu lalu dibagikan sesuai kebutuhan. Dan sekarang sistemnya secara elektronik atau melalui kartu tani Indonesia (KTI)," kata Sahri, dikutip dari Antara, Kamis (3/2).

BACA JUGA:  Sungai Meluap, Petani Sayur di Kabupaten Tangerang Terancam Rugi

Sahri menuturkan, ke depan Dispertan Kabupaten Tangerang akan memasang pemesan elektronik khusus petani di setiap ruko milik produksen atau di setiap bank pemerintah.

Meski begitu, sistem transaksi elektronik ini terus dievaluasi karena hanya sedikit petani yang yang mengerti cara transaksi pemesanan pupuk.

BACA JUGA:  Tantangan Petani di Tahun 2022 Berat, Dispertan Janjikan Ini

Agar sistem elektronik ini dapat berjalan seperti yang diharapkan, kelompok tani (poktan) di masing-masing daerah akan menyosialisasikan alat tersebut.

"Jadi memang masih banyak petani kita yang belum mengerti cara pemakaian kartu tani Indonesia, padahal kartu itu sudah diberlakukan sejak tahun 2017 oleh pemerintah pusat. Sehingga kita akan kembali untuk mensosialisasikannya," tuturnya.

Adapun untuk harga pupuk, lanjut dia, masih tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET), seperti harga pupuk urea Rp2.250 per kilogram, Za Rp1.700 per kilogram, SP36 Rp2.400 per kilogram, pupuk organik Rp800 per kilogram dan pupuk NPK Rp2.300 per kilogram. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN