Wah, APINDO Kritik Perusahaan yang Abai Peraturan Pengupahan

04 Februari 2022 02:00

GenPI.co Banten - APINDO Sebut Banyak Perusahaan yang Abai Peraturan Pengupahan dalam hal pengupahan buruh.

Edy menilai, perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masih banyak yang belum memenuhi syarat terkait pengupahan buruh.

Edy mengatakan bahwa sekitar 90 persen perusahaan di Banten yang belum membayar upah sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA:  Gubernur Anggap Kasus Selesai, WH Tidak Larang Buruh Demo Lagi

"Misalnya di Teluknaga, Dadap. Gak usah jauh-jauh, sekitar Kota Tangerang juga masih banyak yang belum bayar upah minimum," kata Edy, Kamis (3/2).

Lebih jauh Edy mengungkapkan, karyawan yang bekerja melebihi batas waktu di perusahaan-perusahaan tersebut dan hingga kini belum diberikan uang lembur

BACA JUGA:  Buruh Kembali Gelar Aksi, Massa Tuntut Revisi SK UMK 2022

Dia juga mengatakan bahwa para karyawan yang kerja melebihi batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, tidak mendapat uang lembur.

Menurutnya, mestinya serikat buruh dan pemerintah berkolaborasi untuk memperjuangkan upah tersebut.

BACA JUGA:  FSBN Kecam Perusahaan yang Abai pada Peraturan Upah Minimum

Dia juga menyebut, para perusahaan yang sudah membayar upah sesuai dengan peraturan pemerintah mesti dilindungi.

Namun, lanjut Egy, pada kenyataannya perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan peraturan pengupahan dibiarkan bebas.

"Yang sudah bayar harusnya dilindungi, yang tidak bayar boleh di-sweeping sampai dia bayar. Ini kan terbaik, perusahaan yang gak bayar upah minimum malah bebas," katanya.

Dia menjelaskan, peraturan pengupahan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan tidak membayar sesuai dengan peraturan pengupahan, lanjut Edy, pengusaha tersebut mesti dikenakan sanksi minimal satu tahun dan paling lama empat tahun penjara.

Selain, dia juga mengatakan bahwa denda yang dikenakan terkait pelanggaran tersebut sebesar 100 juta sampai 400 juta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN