Pemkot Tangsel Terapkan PTM Dua Sesi, Begini Skemanya

03 Februari 2022 18:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan menertibkan surat terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Dalam surat tersebut, terdapat peraturan terkait pembelajaran yang berlaku sejak surat tersebut diterbitkan, yakni penerapan sistem PTM dan PJJ.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM tidak lagi 100 persen, tapi dikurangi menjadi 50 persen.

BACA JUGA:  Hamdalah, Capaian Vaksinasi Dosis 1 di Tangsel Tembus 98 Persen

Penetapan PTM 50 persen tersebut berlaku untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) sampai dengan SMA/SMK. Sedangkan untuk pendidikan anak di bawah umur (Paud) hanya 33 persen.

Pembatasan 50 persen tidak hanya berlaku untuk pihak siswa saja, tapi juga guru atau tenaga pengajar.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Tangsel Meroket, 18 Pasien Resmi Omicron

Terkait jam belajar, ketentuan dari Dinas Pendidikan Tangerang Selatan menetapkan belajar maksimal adalah 6 jam per pelajaran dengan ketentuan: satu jam pelajaran Paud selama 30 menit, SD 35 menit, dan SMP 40 menit.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, pelaksanaan PTM di Tangsel dibagi  menjadi dua sesi.

BACA JUGA:  Terus Meroket, Pilar: 182 Orang Masuk Isoter Covid-19 di Tangsel

Artinya, 25 persen sesi pertama, dan 25 persen lainnya masuk pada sesi dua.

"Sejauh ini masih dibagi dua," kata Pilar pada GenPI.co Banten, Kamis (3/2).

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa sampai saat ini masih diberlakukan sesuai dengan arahan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

Meski demikian, jika seandainya terjadi peningkatan di cluster sekolah, pihaknya akan kembali menerapkan PJJ.

"Sampai saat ini arahannya Pak Wali masih 50 persen, ya. Kalau Paud, kalau tidak salah itu 30 persen. Misalkan beliau minta ditutup, ya, saya tutup," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN