Berikut Ketentuan dari ASDP Terkait Aturan Penyeberangan Merak

03 Februari 2022 14:00

GenPI.co Banten - Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19, khususnya varian baru omicron, membuat beberapa perusahaan transportasi melakukan penyesuaian pada operasionalnya.

Penyesuaian tersebut juga dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Perusahaan penyebrangan ini meminta pengguna jasa untuk menerapkan protokol kesehatan dan mempersiapkan perjalanan lebih awal.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengimbau pengguna jasa agar tetap waspada dan mematuhi ketentuan penyebrangan yang utama, yakni disiplin prokes.

BACA JUGA:  Dishub Serang Pasang 778 PJU, Masyarakat Diminta Ikut Merawat

“Pengguna jasa baik di terminal atau kapal wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” Shelvy, dikutip dari Antara, Rabu (2/1).

Menurut Shelvy, ASDP telah menerapkan penerapan protokol kesehatan ketat mulai dari keberangkatan hingga kedatangan, sejak tahun 2020.

BACA JUGA:  Menhub dan Jasa Raharja Pantau Persipan Nataru di Pelabuhan Merak

Protokol kesehatan yang diterapkan antara lain: memberikan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak dan mewajibkan masker.

Shelvy menuturkan, pihak penyebrangan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk diharapkan melakukan reservasi tiket online melalui Ferizy, termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen atau PCR di Aplikasi PeduliLindungi. 

BACA JUGA:  Hidden Gem di Pulau Merak Kecil Tak Berpenghuni, Berani Coba?

Adapun persyaratan yang diwajibkan adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Sedangkan pengecualian diberikan kepada pengguna jasa yang berumur 12 tahun ke bawah bebas tanpa kartu vaksin. Sedangkan pasien komorbid harus dengan melampirkan surat keterangan dokter.

"Bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian, jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan,” jelasnya.

Shelvy menambahkan, jika sudah vaksin sekali maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN