GenPI.co Banten - Sunandar Yuwono, Kuasa Hukum dari Uus Kusnadi berharap agar laporan kliennya ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan tanah segera ditindaklanjuti aparat.
Kasus dugaan penggelapan tanah seluas 3.000 meter yang menyeret nama Asrofi Setiawan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disebut “masuk angin” oleh pengacara Uus.
Karena menurut Sunandar, kasus yang melibatkan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut telah dilaporkan sejak 9 November 2021 silam.
"Pak Uus, ahli waris terkait dugaan pidana Pasal 372 KUHP, terkait penggelapan. Yang digelapkan apa? Surat-surat keluarga, surat penting oleh ahli waris itu,” kata Sunandar pada GenPI.co Banten, Selasa (1/2).
Menurut Sunandar, Asrofi mengelak dari tuduhan seolah kliennya bukan ahli waris. Padahal, menurut dia, sudah ada penetapan ahli waris berdasarkan pengadilan Tasikmalaya, nomor 0113/PDP.P/2014/PA.TSM.
Sunandar berharap, kasus yang merugikan kliennya hingga delapan miliar ini segera direspon oleh Polres Tangsel.
“Polres belum ada tindak lanjut, kayanya ada indikasi, ya, setengah masuk angin gitu lah. Kalau sudah masuk angin nanti saya buat surat mosi tidak percaya,” tegasnya.
Sebelumnya, setelah merasa tidak ditanggapi, Sunandar menindaklanjuti dengan mengajukan surat permohonan percepatan perkara tertanggal 20 Desember 2021.
Dalam kasus ini, Sunandar mengaku hanya ingin kliennya mendapatkan kembali haknya. Padahal, menurut dia, seandainya pihak terlapor punya itikad baik, maka ahli waris menerima.
“Tapi ini terkesan nantangin, karena yang bersangkutan ini punya power, merasa anggota dewan, kan begitu,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya pun pernah bersurat ke sekretariat DPRD Tangsel, tetapi tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang dia harapkan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News