FSBN Kecam Perusahaan yang Abai pada Peraturan Upah Minimum

01 Februari 2022 20:00

GenPI.co Banten - Ketua Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Ade Mudiar Warman mengungkapkan, banyak perusahaan yang tidak taat peraturan pengupahan.

Pernyataan tersebut didasari dari laporan anggotanya yang tidak diupah sesuai dengan ketentuan upah minimum.

"Sangat, sangat banyak. Ribuan perusahaan di Banten yang tidak menjalankan itu," kata Ade saat dihubungi, Senin (31/1).

BACA JUGA:  Gubernur Anggap Kasus Selesai, WH Tidak Larang Buruh Demo Lagi

Ade mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayar upah minimum sesuai dengan ketetapan pemerintah yang diatur dalam UU No 13 tentang Ketenagakarjaan.

Meski demikian, banyak perusahaan yang tidak mengikuti peraturan tersebut dalam praktik lapangannya.

BACA JUGA:  Buruh Kembali Gelar Aksi, Massa Tuntut Revisi SK UMK 2022

"Kita bicara skala kecilnya saja, di tingkatan organisasi kita ini, hampir setengahnya, hanya hampir 50 persennya perusahaan-perusahaan tersebut belum bisa dan tidak mau menjalankan aturan-aturan tenaga kerja yang sudah diatur oleh undang-undang," katanya.

Dia mengatakan, jika melihat dari para anggotanya, masih banyak yang menerima upah jauh dari angka yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:  Tangerang Jadi Kunci Sukses Parlementary Treshold Partai Buruh

Dia juga menyebut, banyak alasan yang disampaikan para pengusaha sampai akhirnya belum bisa membayar sesuai dengan aturan.

Menurutnya, alasan perusahaan yang tidak membayar upah tersebut karena biaya pendapatan yang belum sepadan dengan biaya produksi.

Meski begitu, Ade berpendapat bahwa keuntungan perusahaan mestinya sanggup membayar upah tersebut.

"Ketika kita adu data terkait profit penghasilan, pengeluaran, dan sebagainya, ya, itu sebenarnya tidak masuk juga sebagai alasan mereka, karena kita juga punya penelitian terhadap data profit tersebut," katanya.

Ade beranggapan, mestinya ketika perusahaan menjalankan sebuah usaha, harus mengikuti aturan perundang-undangan, termasuk perihal pembayaran upah.

Ade juga mengatakan bahwa pihaknya sudah sering melakukan tindakan seperti litigasi melalui proses hukum, hingga unjuk rasa di jalan.

Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten, melalui Dinas Ketenagakerjaan bisa lebih memperhatikan permasalahan tersebut.

"Harusnya, (Disnaker) memang bisa memantau, terjun langsung untuk menindak pengusaha-pengusaha yang tidak menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut," katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN