Pengamat Sebut Ada Negara dalam Negara di Tangsel, Kenapa?

01 Februari 2022 18:00

GenPI.co Banten - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Mifthul menyoroti sengketa lahan di Bintaro yang melibatkan pengembang swasta dengan warga Tangerang Selatan (Tangsel).

Adib mengibaratkan sengketa tersebut sebagai "negara di dalam negara" karena ada pengembang besar yang seenaknya melakukan tindakan melawan hukum.

Menurut dia, sengketa lahan tersebut merupakan bentuk penjajahan terbaru saat ini.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Ucapkan Bela Sungkawa atas Kepergian Margiono

"Saya melihat, dalam kasus Bintaro ini seperti ada negara dalam negara,” kata Adib kepada GenPI.co Banten, Selasa (1/2).

Negara di dalam negara yang dia maksud adalah dugaan tindakan sewenang-wenang untuk mencaplok tanah rakyat tanpa peduli pada aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Merasa Tanahnya Dicaplok, Warga Demo di Depan Mall BXChange

“Jelas ini sebuah penjajahan bagi kemerdekaan akan hak atas tanah rakyat,” protes Adib.

Dia juga mengatakan, banyak kasus penyerobotan tanah yang diduga melibatkan PT Real Jaya Property dan para pengembang swasta lainnya di wilayah Tangerang Selatan.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah

Dia mengatakan, dengan maraknya kasus sengketa tanah ini, satgas mafia tanah secara tidak langsung mendapat tantangan baru.

Di mana menurutnya, satgas mafia tanah ini sering kali menggembar-gemborkan terkait dengan persengketaan tanah.

“Sudah seharusnya para aparat penegak hukum, dalam hal ini satgas mafia tanah ditantang membuktikan kinerjanya. Mana satgas mafia tanah yang sering digembar-gemborkan Jaksa Agung? Kapolri? Serius atau tidak?” katanya.

Meski demikian, Adib menyebut bahwa para pengembang tidak takut seandainya ditantang adu data.

Menurutnya, konsep restorative justice paling efesien dalam menyelesaikan masalah persengketaan tanah.

Sebagaimana diketahui, terjadi sengketa antara warga dengan pihak pengembang swasta di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Dalam kasus tersebut, melibatkan pensiunan guru berusia 85 tahun, Siti Hadidjah sebagai pihak penggugat yang mengaku pemilik sah tanah seluas 6000 meter persegi.

Pihak bersengketa dalam kasus ini juga melibatkan PT Jaya Real Property dan PT Permadani Interland yang digugat pihak Siti Hadidjah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN