GenPI.co Banten - Delapan kelurahan di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang deklarasikan open defecation free (ODF) atau bebas dari perilaku buang air besar di sembarang tempat.
Mereka berkomitmen membiasakan masyarakat terbiasa dalam menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Deklarasi ini dilakukan di lapangan Islamic Cipocok pada Senin (31/1) dengan peserta para peserta dari Kelurahan Banjaragung, Banjarsari, Cipocok Jaya, Dalung, Gelam, Karundang, Panancangan dan Tembong.
"Di Kota Serang ini baru Kecamatan Cipocok saja yang sudah bebas, yang lain belum, dengan adanya deklarasi ini sebagai contoh untuk kecamatan yang lain," kata Wali Kota Serang Syafrudin, dikutip dari Antara, Selasa (31/1).
Syafrudin mengungkapkan, 700 ribu penduduk di Kota Serang terdapat lima persen atau sekitar 35 ribu rumah yang tidak punya jamban.
Menurut Syafrudin berkaitan dengan hal tersebut tim STBM tingkat kota di tingkat kecamatan sudah dibentuk.
"Data sekarang 20 ribu lagi, mudah-mudahan 2022 ini bisa berkurang," kata Syafrudin.
Menurut Syafrudin pemkot Serang akan terus membantu dari APBD, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, dengan target penyelesaian di 2024.
"Di kecamatan Cipocok ini sumberdaya murni masyarakat belum ada interpensi dari pemerintah, maka saya berharap kecamatan lainnya yang belum ODF harus didukung oleh interpensi dari pemerintah berupa kebijakan anggaran," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Serang Mad Buang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News