DPRD Lebak: Mitigasi Bencana Perlu Dukungan Perda, Mengapa?

31 Januari 2022 11:00

GenPI.co Banten - Kabupaten Lebak merupakan salah satu wilayah yang rawan bencana. Hal ini terjadi karena secara geografis wilayah lebak merupakan perbukitan dan hulu sungai.

Kondisi geografis tersebut membuat wilayah ini rawan banjir, longsor dan juga angin kencang.

Selain ancaman bencana tersebut, ancaman bencana lain yang ada di Kabupaten Lebak adalah bencana gempa dan tsunami di Selat Sunda.

BACA JUGA:  Kemenag Lebak Minta Warga Tidak Liburan di Tahun Baru Imlek 2022

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Muhammad Agil Zulfikar meminta masyarakat pesisir Selat Sunda bagian selatan Banten dapat memperkuat mitigasi bencana.

"Kami memfokuskan mitigasi bencana tsunami agar tidak banyak menimbulkan korban jiwa jika terjadi bencana alam itu," kata Agil, dikutip dari Antara, Jumat (28/1).

BACA JUGA:  Angka Stunting di Lebak Masih Tinggi, Pemda Terapkan Strategi Ini

Pembenahan mitigasi, kata Agil, menjadi hal yang krusial untuk mengurangi risiko kebencanaan, baik untuk fasilitas umum dan korban jiwa.

Agil mengungkapkan, saat ini DPRD dan pemda sedang membahas perda terkait mitigasi bencana.

BACA JUGA:  BMKG Ambil Pelajaran Mitigasi dari Gempa Banten, Simak

Masyarakat pesisir Selat Sunda bagian selatan perlu diberikan mitigasi agar dapat menyelamatkan diri dengan melintasi jalur evakuasi ke titik aman.

“Masyarakat tidak panik jika menghadapi bencana tsunami karena mereka memiliki SDM mitigasi bencana,” katanya.

Wilayah-wilayah yang rawan bencana tersebut, kata Agil, meliputi wilayah Kecamatan Wanasalam, Malingping, Cihara dan Panggarangan.

Selain itu, wilayah lain yang juga berpotensi rawan bencana adalah wilayah Bayah, dan Cilograng.

Jika perda tersebut telah disahkan, dia berharap sosialisasi mitigasi bencana kepada masyarakat pesisir disosialisasikan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama mendukung perda mitigasi bencana di Kabupaten Lebak.

Adanya perda tersebut memungkinkan pelaksanaan mitigasi bencana dapat berjalan dengan baik.

Menurut dia, pembangunan gedung shelter dan jalur evakuasi, serta pemasangan sirine juga penting untuk dilakukan.

"Kami yakin melalui persiapan dan edukasi mitigasi itu dapat meminimalisasi kerugian akibat bencana alam itu," ujarnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Asep Budiarto pemerhati lingkungan di Lebak. Menurut dia, pesisir Selat Sunda Banten bagian selatan masuk kategori zona merah gempa tektonik.

Untuk mengamankan dari bahaya tersebut, kata dia, perlu dukungan dari pemerintah daerah yang berupa perda untuk menguatkan mitigasi agar tidak banyak korban jiwa jika terjadi tsunami.

"Kami minta pemerintah daerah mengoptimalkan sosialisasi mitigasi kebencanaan untuk meminimalisasi korban jiwa," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN