GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan kebijakan berupa larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penyebaran Covid-19 varian omicron.
Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Diserse 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dikutip dari Antara, Jumat (28/1).
Meski demikian, pada surat edaran tersebut terdapat pengecualian seperti perjalanan dinas luar negeri. Namun, pihak yang akan bertugas tersebut harus mendapat tugas dari pembina kepegawaian yang berwenang.
"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Kita wajibkan untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksaan COVID-19," ujarnya.
ASN yang akan ke luar negeri diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri.
"Sanksinya jelas, hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Zaki.
Zaki juga mengimbau perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemkab Tangerang menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News