GenPI.co Banten - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) membayar ganti rugi SDN Seba, Kecamatan Cikeusal yang terdampak tol Serang-Panimbang (Serpam).
Pembayaran ganti rugi kepada SDN Seba tersebut diberikan dalam bentuk tanah dan bangunan pengganti sekolah dan diserahkan kepada Pemkab Serang.
Penyerahan ganti rugi diserahkan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada kementerian PUPR Temmy Saputra Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya di Desa Cikeusal, Rabu (26/1).
Menurut Temmy hanya sebagian lahan dari SD yang terkena dampak, namun seluruh sekolah harus direlokasi secara keseluruhan.
Temmy menuturkan, pihaknya telah menyerahkan pengganti lahan dan bangunan sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Kita serahkan SDN Seba ini karena sudah selesai seratus persen, dan sudah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar,” ujar Temmy, dikutip dari Antara, Rabu.
Dia juga mengungkapkan, empat sekolah yang terdampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang, yakni: SDN Cipete di Kecamatan Kragilan, SDN Inpres, SDN Cilayangguha dan SDN Seba di Kecamatan Cikeusal.
Untuk SDN Cipete lahannya sudah dibayar, hanya tinggal menyelesaikan desain atau DED (Detail Engineering Design) bangunan pengganti. Sedangkan SDN Cilayangguha, sudah mencapai 90 persen.
“Maksimal dua bulan kedepan sudah selesai dan akan kita serahkan juga,” imbuh Temmy. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News