Agar Tidak Jadi Korban KDRT, Lurah Pamulang Jelaskan Hak Anak

27 Januari 2022 20:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Kelurahan Pamulang Barat dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) mengadakan penyuluhan dengan tema KDRT, Kamis (27/1).

Lurah Pamulang Barat Supriyadi mengatakan, tujuan dari penyuluhan ini adalah menjadikan Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai kota layak anak.

Menurut dia, ada empat aspek yang mesti dimiliki anak, di mana hak tersebut harus dipenuhi oleh orang tua, lingkungan, dan masyarakat.  

BACA JUGA:  Naik Turun Anggaran Tugu Pamulang, Begini Kata Dinas PUPR

"Yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak partisipasinya. Ini hal anak yang perlu kita penuhi," ungkap Supriyadi.

Menurut dia, ada lima kluster anak yang juga perlu dipenuhi, yakni hak sipil dan kebebasan serta pemberdayaan.

BACA JUGA:  Tugu Pamulang Diresmikan, Tanggung Jawab Siapa?

Termasuk kegiatan tersebut, lanjut Supriyadi, yaitu kluster hak sipil dan kebebasan serta pemberdayaan.

Lebih lanjut, dia juga berharap agar kegiatan tersebut bisa membantu mencegah kekerasan terhadap perempuan, khususnya pada anak.

BACA JUGA:  Wahidin Halim Resmikan Tugu Pamulang, Begini Filosofi Ornamennya

Sementara itu, Ketua Dekranasda Kota Tangerang Selatan, Raden Roro Truetami Ajeng Soediutomo mengatakan, PATBM dibentuk dengan anggaran pemerintah kota.

Selain itu PATBM juga dibentuk di tiap-tiap kelurahan dengan anggaran yang langsung diturunkan pemerintah pusat.

"Kebetulan proyek tahun ini, kelurahan sudah mendapat biaya operasional. Kemarin saya juga diskusi, bahwa didalam anggaran tersebut 40 persen digunakan untuk pemberdayaan, dan lainnya untuk kegiatan," ucap Ajeng, Kamis (27/1).

Dengan anggaran tersebut, dia pun berharap agar output yang dihasilkan, bisa memberikan rasa aman kepada para perempuan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN