GenPI.co Banten - Pihak yang mengaku ahli waris tanah milik Alin Bin Embing, Yatmi berdemo di depan Bintaro Jaya Exchange (BXChange), Kamis (27/1).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes pada pihak pengembang PT Jaya Real Property dan juga pada Pemkot Tangsel yang memberikan izin pembangunan BXChange.
Pihak almarhum Alin Bin Embing, lakukan demo di depan Mall Bintaro Jaya Exchange atas dugaan sengketa tanah yang dilakukan PT. Jaya Real Property TBK yang melahap tanah Letter C 428 miliknya.
Kuasa Hukum Yatmi, Polibetobun menegaskan, tanah di atasnya berdiri Mall Bintaro Jaya Exchange merupakan tanah sah milik ahli waris Alin Bin Embing, Yatmi.
Hal tersebut dia katakan berdasarkan bukti administrasi yang dimiliki kliennya.
"Ini dari pada hasil pihak BPN, Badan Pembangunan Nasional kota Tangerang Selatan, atau negara sudah menerima kontribusi dari pihak pemohon, saudara Yatmi. Jadi tanah ini memang sah, milik ibu Yatmi," ungkap Polibetobun, Kamis (27/1).
Berdasarkan bukti administrasi yang dikumpulkan pihaknya, Polibetobun mengatakan sudah melengkapi berkas perkara sejak 2013 lalu.
Bukti administrasi tersebut juga dikumpulkan mulai dari pihak kelurahan, kecamatan, sampai pihak Badan Pembangunan Nasional.
Dia juga menyebut, sejak disahkan pada 2013, bangunan Mall Bintaro Exchange tidak memiliki bukti kepemilikan tanah dan izin mendirikan bangunan.
Sementara itu, pihak PT Jaya Real Property, Irfan mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti administrasi lengkap mengenai tanah yang di atasnya di bangun Mall Bintaro Exchange.
Dia pun mengatakan, jika memang ada pihak yang merasa tanahnya dilahap oleh pihaknya, PT Jaya Real Property siap menempuh jalur hukum.
"Dalam aspek-aspek yang diperlukan pada saat membangun, kami ada. Artinya bagi pihak-pihak keberatan dengan kepemilikan kami, saya persilahkan untuk mengajukan ke pengadilan. Kami akan menghadapi," kata Irfan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News