Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah

27 Januari 2022 15:00

GenPI.co Banten - Kuasa Hukum pihak ahli waris Alin Bin Embing (Alm), Polibetobun, menyebut Pemerintah Kota Tangsel melanggar hukum.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki permasalahan persengketaan dengan pihak pengembang, tapi dengan Pemkot Tangsel.

Pemkot diduga membiarkan pengembang PT Jaya Real Property Tbk membangun Mall Bintaro Exchange di atas tanah ibu Yatmi, yang merupakan ahli waris almarhum.

BACA JUGA:  Kasus Obesitas di Tangsel Sudah Mencemaskan, Ini Penyebabnya

"Kita di sini konteks perkaranya dengan pihak Pemkot (Tangsel) yang memberikan izin membangun di tanah leter c 428 dengan luas 1320 meter persegi dengan tidak memiliki dasar," ungkap Polibetobun, Kamis (27/1).

Polibetobun mempertanyakan dasar yang dimiliki pihak pengembang, mengingat berkas administrasi yang dia miliki menunjukkan bahwa tanah tersebut sah milik Yatmi.

BACA JUGA:  Cara Dispora Tangsel Berdayakan Atlet Lokal, Ternyata Boleh Juga

Bahkan, menurut dia, saat dilakukan sidak BPN, pihak pengembang tidak terdaftar di BPN Tangsel.

Menurut dia, BPN Tangsel diperintah oleh Menteri BPN Sopian Jalil dan menginstruksikan kepada Direktur Persengketaan, Brigjen Ari untuk mengambil klarifikasi secara yuridis dan administrasi.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Ambil Sikap Tegas, PTM 100 Persen Tetap Lanjut

“Objek yang begini besar, tidak terdaftar dalam Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, objek tersebut tidak terdaftar tetapi sudah membangun," ungkapnya.

Dia menyebut apa yang dilakukan pihak pengembang dan pemkot adalah perbuatan yang kejam. Karena, menurut dia, sebelum dilakukan pembangunan ada 12 makam yang dipindahkan tanpa sepengetahuan ahli waris.

"Jadi ada 12 kuburan mereka pindahkan, mereka bongkar, dan mereka gusur, kekejaman mereka itu tidak pernah dihentikan, semua ahli waris yang punya kuburan itu tidak tau dibawa kemana," kata Polibetubun.

Berdasarkan hal tersebut pula Polibetubun menyebut Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebagai mafia tanah.

Selain itu, pihak Lurah Pondok Jaya juga sudah memperjelas 30 leter C yang berbeda-berbeda yang menimpa objek lahan milik Yatmi.

Polibetubun menegaskan, bahwa secara umum pihaknya memiliki permasalahan dengan pemerintah kota Tangerang Selatan.

"Jadi kami tidak ada persengketaan dengan pihak pengembang, dasar kita dengan pengembang apa? Tidak ada, cuma kenapa pihak pengembang bisa duduk di tanah ini,” katanya.

Menurutnya, pada kasus ini yang menjadi mafia bukan masyarakat sipil, tapi justru pejabat pemda yang memberikan izin kepada pihak pengembang untuk membangun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN