Merasa Dicurangi, Kadin: Dinas Tidak Boleh Dagang Proyek

27 Januari 2022 00:00

GenPI.co Banten - Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kadin Tangerang Selatan (Tangsel) Harsya Wardhana, sebut ekosistem pengusaha lokal di Tangsel tak sepenuhnya didukung pemkot.

Hal itu disampaikan Harsya saat mendampingi Asosiasi Pengusaha Tangerang Selatan melayangkan gugatan kepada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang serta Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) ke PN Tangerang, Rabu (26/1).

Harsya menilai, pengusaha lokal di Tangerang Selatan terzalimi oleh sikap dinas yang berdagang paket dan menunjuk pemenang lelang secara individu.

BACA JUGA:  Cara Dispora Tangsel Berdayakan Atlet Lokal, Ternyata Boleh Juga

Pihak Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Tangsel tidak memberikan kesempatan kepada pihak pengusaha lokal untuk lebih berkembang.

Menurutnya, para pengusaha di Tangerang Selatan bukan mencari keuntungan yang berlimpah, tetapi mencari penghidupan dari proyek yang diselenggarakan pemerintah kota.

BACA JUGA:  Diancam Asing, Kadin Lebak: Ekonomi Berbasis Pancasila Itu Perlu

Dia juga menganggap bahwa selama ini kebijakan yang diambil dinas terkait dalam mendukung kemajuan pengusaha di Tangerang Selatan sama sekali tidak sesuai.

Selain itu, dia mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya, terkait dengan pelelangan aset daerah senilai 5 miliar.

BACA JUGA:  Wagub Beberkan Rencana Pemulihan Ekonomi di Musyawarah Kadin

Menurut dia, masalah dengan dinas tersebut talah berlangsung sejak 2015 silam.

“Jadi penyerapan anggaran yang sudah dikelola, kurang lebih di angka 60 miliar, sementara pengusaha yang tergabung dalam asosiasi dan Kadin sendiri diabaikan, keluhnya.

Namun, dia bersyukur Kadin dan asosiasi pengusaha di lapangan berhasil membuktikan kecurangan tersebut.

Dia mengaku, secara administrasi pihaknya sudah menemukan dua barang bukti yang bisa dia kemukakan di pengadilan nantinya.

Dia juga mengatakan bahwa kejanggalan dalam pelelangan proyek APBD berawal dari informasi perusahaan yang tidak jelas.

Harsya memaparkan, ketentuan perundang-undangan penetapan pemenang lelang ditetapkan di dalam Perpres No 4 Tahun 2019.

“Sebelum ditetapkan pemenang, dalam hal tender dan pengadaan jasa kontruksi oleh panitia lelang, itu wajib on the spot ke perusahaan pemenang lelang, nah ini tidak dilakukan oleh ULP dan dinas terkait," katanya.

Dia juga mengatakan, sejak pihaknya melayangkan surat somasi ke dinas terkait, belum ada respon yang baik dari dinas yang bersangkutan.

Dia juga menyayangkan sikap tersebut, yang dianggap kurang kooperatif di pemanggilan mediasi.

Padahal, lanjutnya, menurut keputusan yang diambil dari Musrembang di Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, pemerintah kota bisa berkoordinasi dengan Kadin.

"Untuk dinas PU, Perkim, Tata Ruang, dan lain-lain, itu kurang kooperatif dengan Kadin. Nah ini jadi bahan pertanyaan bagi kita. Sementara dinas itu tidak boleh dagang proyek," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN