Polda Banten Sosialisasi Bahaya Truk ODOL di Kota Serang

26 Januari 2022 15:00

GenPI.co Banten - Ditlantas Polda Banten memberikan sosialisasi keselamatan berkendara, terutama terkait dengan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kota Serang pada Selasa (25/01).

Sasaran kegiatan ini adalah sopir angkutan barang di Kota Serang dan dilaksanakan di Jalur Boru hingga Palima dan Jalur Bogeg hingga Traffic Light (TL) Parung.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, pelanggaran ODOL dapat merusak infrastruktur jalan, dan membahayakan pengguna jalan lain.

BACA JUGA:  274 Rumah Rusak, BPBD Lebak Tidak Bikin Pos Pengungsian, Kenapa?

“Kecelakaan lalu lintas akibat ODOL cukup besar, bahkan di antaranya mengalami kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materil yang tidak sedikit,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Budi menuturkan, larangan terkait ODOL telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Pemkab Serang Gelar Vaksin Booster untuk ASN, Sebegini Targetnya

Pada pasal 227 tersirat, segala kegiatan modivikasi dengan menambah kereta gandengan atau tempelan yang tidak sesuai dengan uji tipe akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Untuk itu Ditlantas Polda Banten mengimbau agar pelaku usaha segera mengembalikan ke bentuk semula apabila memiliki kendaraan yang over dimensi dan memberi muatan yang sesuai dengan ketentuan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN