Ubah Bentuk dan Warna Kendaraan Secara Resmi, Begini Syaratnya

24 Januari 2022 08:00

GenPI.co Banten - Sekarang tidak perlu lagi takut mengubah warna kendaraan sesuai dengan keinginan Anda tanpa takut ditilang karena tidak sesuai dengan STNK.

Karena, mengubah segala modifikasi, yang sesuai dengan standar kemananan, dapat dilakukan tanpa harus melanggar aturan.

Perubahan warna kendaraan telah diatur pada pasal Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:  Beri Semangat Anak, Polda Banten Berikan Bantuan Alat Sekolah

Disebutkan, setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

Kendaraan dapat rubah bentuk ganti warna (rubentina) yang mengubah persyaratan konstruksi dan material perlu dilakukan regident ulang.

BACA JUGA:  Polda Banten Berikan Bantuan Sepatu untuk SDN Ujung Tebu 3

Regident adalah unsur pelaksana tugas di bawah kasat lantas yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Kompol Ali Rahman menjelaskan, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait Rubentina.

BACA JUGA:  Ditpamobvit Polda Banten Sosialisasi Prokes di Wisata MBS Serang

Menurut budi, persyaratan yang dibuthkan untuk rubentina adalah KTP, Identitas perusahaan, STNK, BPKB asli dan foto kopi.

“Dibutuhkan juga surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP,” kata Budi, dikutip dari laman resminya, Senin (23/1).

Alur permohonan perubahan data di STNK dan BPKB dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan.

Setelah itu, silahkan ke Loket tata usaha untuk membuat Berita Acara Rubentina, Cek fisik Ranmor, Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.

Untuk pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik.

Formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB dapat diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti.

“:Perekaman data oleh petugas, Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, Pencetakan STNK dan BPKB,” jelas Budi.

Terkait biaya yang dibutuhkan adalah Rp100.000 per penerbitan. Bagi kendaraan roda empat dibutuhkan biaya Rp200.000 per penerbitan.

Rincian biaya PNBP BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp225.000 per penerbitan dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp375.000.

“Mari kita tertib administrasi dengan melakukan uji tipe dan registrasi serta identifikasi ulang kendaraan bermotor milik kita yang telah dimodifikasi sehingga data kendaraan bermotor yang ada di kantor samsat sesuai dengan fisik kendaraan,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN