GenPI.co Banten - Selama tahun 2021, Bea Cukai Banten melakukan 938 pendindakan barang ilegal bersama dengan aparat penegak hukum di Provinsi Banten.
Dari 938 penindakan tersebut, jumlah yang berhasil di sita, yakni Rp 8.217.955.085.599 dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp19.966.068.999.
Barang tersebut didapatkan dari hasil operasi pasar dan juga operasi gempur rokok ilegal yang menghasilkan sekitar 719 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Agar dapat memperlancar proses penindakan, Bea Cukai Banten bersinergi dengan aparat penegak hukum di Provinsi Banten.
Sinergitas tersebut dilakukan untuk pengawasan dan penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP) di wilayah provinsi Banten.
Untuk Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan 7 penindakan NPP (12 kg shabu dan 1,5 kg Ganja) dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp12.301.500.000.
Unit vertikal dibawahnya yaitu Bea Cukai Merak telah melakukan 45 penindakan NPP berupa 387,3 Gr Tembakau Sintetis, 6.160 butir Tramadol, 80 butir Alprazolam, 3 gram Serbuk Kuning.
Turut diamankan pula 5 gram Ganja, 2 gram Meth, 4.051 butir Hexymer, 1 gram Shabu, 20 butir Dolgesik, 200 butir Trihexypenidyl, 30 gram Cannabinoid dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp65.527.000.
“Kordinasi dan kerjasama terus digalakan selama tahun 2021 antara Bea Cukai Banten dengan BNNP Banten,” kata Mochamad Amir, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten, dikutip dari Antara, Minggu (23/1).
Menurut Amir, penindakan tersebut dilakukan guna melindungi masyarakat di Provinsi Banten dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News