GenPI.co Banten - Kepolisian Resor Tangerang Selatan amankan barang bukti berupa narkotika berjenis ganja seberat 24 kilogram pada Jumat (21/1).
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, barang bukti seberat 24.201 gram jika diakumulasikan menjadi rupiah senilai Rp350 juta.
Dia juga mengungkapkan, dengan barang bukti tersebut, Polres Tangerang Selatan berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
"Barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 20.000 jiwa, sehingga polisi berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa," ungkap Amantha pada Jumat (21/1).
Sementara itu, Kepala Polisi Resor Kota Tangerang Selatan, AKBP Sharly Sollu mengungkapkan bahwa delapan orang pelaku merupakan jaringan dari sindikat pengedar lama.
Lebih lanjut, dia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan transaksi serupa di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.
"Kami mengharapkan juga informasi dari masyarakat, jika memang masih ada, silakan laporkan, kami akan menindaklanjuti dan memberantas peredaran narkotika yang khusus berada di wilayah hukum Tangerang Selatan," ucapnya Sharly pada Jumat (21/1).
Sebagaimana diketahui, Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus pengedar narkoba di daerah Bintaro, Tangerang Selatan.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan barang bukti ganja dalam 23 paket berlakban coklat, 25 bungkus kertas coklat, tiga buah kota plastik bening, satu kaleng kecil, dan lima unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News