Polresta Tangsel Ringkus Pengedar Ganja, Barang Buktinya Ngeri

21 Januari 2022 16:00

GenPI.co Banten - Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan meringkus pengedar ganja di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Kasat Resnarkoba Kota Tangerang Selatan Amantha Wijaya Kusuma mengungkapkan, sejumlah temuan barang bukti seberat 24,201 kilogram narkotika berjenis ganja.

Amantha mengatakan, pihaknya menemukan 23 paket berlakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat 23.346 gram.

BACA JUGA:  Inflasi Tangsel di Angka 1,67, Dandi: Ini Sudah Lebih Baik

Selain itu, diamankan pula 25 bungkus kertas coklat berisi narkoba jenis ganja seberat 449.1 gram.

Dia juga memaparkan, terdapat tiga buah plastik bening berisi ganja seberat 378 gram, satu kaleng kecil berisi ganja seberat 30,46 gram, dan lima unit gawai.

BACA JUGA:  Hasil Penangkapan Jaringan Narkoba Selama 2021, Jumlahnya Wow

Amantha menyebut, penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis ganja berawal dari laporan warga.

"Berawal dari informasi warga tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan," ungkap Amantha pada, Jumat (21/1).

BACA JUGA:  Bansos dari Polresta Tangsel untuk Pedagang, Sebegini Jumlahnya

Dia juga menyebut, pelaku sempat menggeser lokasi transaksi ke wilayah Jakarta Selatan.

Dalam pengerjaannya, Tim Resnarkoba, berhasil meringkus empat pelaku pengedar ganja.

"Sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah Jakarta Selatan dan dilakukan penangkapan terhadap AK, ZF, IM, dan NA berikut dengan barang bukti," ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN