Satpol-PP Tangsel Segel Bangunan Tak Berizin, Suherman: Sesuai UU

19 Januari 2022 14:00

GenPI.co Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah bangunan tidak berizin di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (19/1).

Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan Suherman mengatakan, upaya penyegelan bangunan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyebut pihak perusahaan terkait, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Waspada Bencana, Satpol PP Kota Tangerang Beri Pelatihan Linmas

Namun, dari dua panggilan yang dilayangkan, pihak perusahaan tidak juga datang untuk memberikan keterangan.

“Makanya kami dari pimpinan disuruh menyegel sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan terkait Bangunan Gedung Perda Nomor 6 Tahun 2015,” jelas Suherman pada wartawan, Rabu (19/1).

BACA JUGA:  Pembongkaran THM Serang, Pemda Libatkan 500 Satpol PP

Menurutnya, gedung yang belum memiliki izin, tidak boleh membangun terlebih dahulu.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari awak media dan lembaga swadaya masyarakat, pihaknya baru melakukan penindakan penyegelan.

BACA JUGA:  Waduh, Operasi Gagak Hitam Satpol-PP Amankan Pasangan Mesum

“Kami dari Penegak Perundang-undangan banyak menerima masukan dari media, LSM, banyak surat ke dalam, maka kami, hari ini melanjutkan penyegelan,” ucapnya.

Sementara itu, Mandor Bangunan terkait, Zulham mengatakan, sebelumnya sudah ada oknum yang mendatangi tempat untuk mengurus perizinan.

“Kemarin ada yang datang untuk ukur tanah, katanya mau ngurus untuk perizinan,” ungkapnya.

Zulham juga menuturkan bahwa bangunan sekitar 1000 meter persegi tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan dengan target selesai lima bulan mengerjaan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN