Cara Mengurus e-Billing Pajak Mudah, Manfaatnya Sangat Banyak

19 Januari 2022 09:45

GenPI.co Banten - Membayar pajak tidak lagi ribet setelah pemerintah meluncurkan e-billing pada 2016.

Wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan surat setoran pajak (SSP) karena pembayaran bisa dilakukan secara online.

Waktunya pun lebih efisien. Wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak.

BACA JUGA:  Cara Bapenda Genjot Pendapatan Pajak, Hasilnya Boleh Juga

Pembayaran pajak pun bisa dilakukan di mana pun. Inovasi berupa e-billing bukanlah hal baru.

Singapura sudah melakukannya, bahkan menjadi negara pertama yang menerapkan e-billing di Asia Tenggara.

BACA JUGA:  Cara DJP Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak

Wajib pajak hanya perlu melakukan beberapa langkah mudah saat menggunakan eBilling pajak ini.

Manfaat eBilling Pajak Online Untuk Pola Hidup yang Lebih Cepat dan Efisien

BACA JUGA:  Capaian Pajak dan Retribusi Kota Tangerang Wow, Ini Kata Bapenda

Ditjen Pajak terus menggencarkan sosialisasi karena masih banyak masyarakat yang awam terhadap e-billing.

Padahal, sistem online itu akan jauh lebih menguntungkan, terutama dari sisi waktu dan biaya.

Wajib pajak bisa mengerjakan berbagai urusan penting di rumah karena tidak harus ke kantor pajak untuk menunaikan kewajibannya.

Salah satu manfaat e-billing pajak ialah mempermudah melakukan pembayaran pajak di mana pun dan kapan pun karena sistem yang berbasis online.

E-billing juga menghindari sekaligus meminimalkan kesalahan pencatatan yang dilakukan secara manual sehingga akurasi terjaga.

Transaksi pembayaran pajak pun bersifat real time karena setoran pajak akan langsung diterima rekening Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan terekam melalui data historis dalam sistem.

Persyaratan Menggunakan Layanan e-Billing

1. Wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan untuk menggunakan e-billing pajak. Berikut ini uraiannya:

2. Daftarkan diri melalui website sse.pajak.go.id.

3. Mengisi data diri secara lengkap, termasuk NPWP, untuk memiliki akun DJP online

4. Verifikasi datamu melalui e-mail.

5. Setelah melakukan verifikasi, kamu bisa login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang sebelumnya sudah dimiliki.

Cara Bayar Pajak Secara Online

Setelah terdaftar dalam e-billing pajak, kamu bisa membayar pajak dengan mudah.

Pembayaran juga bisa dilakukan melalui website atau aplikasi e-billing pajak.

Langkah pertama ialah membuat ID billing dengan cara mengisi SSE (surat setoran elektronik) dari Ditjen Pajak yang merupakan pengganti dari SSP.

ID Billing sendiri merupakan kode sebanyak 15 digit yang menjadi nomor identitas pajak milikmu.

Metode pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain:

Aplikasi e-billing DJPSSE di sirus djponline.go.id

Teller bank BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank dan Kantor Pos Indonesia

Melalui SMS Banking dengan ID Billing*141*500# (untuk pelanggan Telkomsel)

Melalui kring pajak di nomor 1 500 200 (hanya untuk wajib pajak pribadi).

Membuat ID Billing adalah hal yang wajib dilakukan untuk menjalankan sistem ini. Gunakan ID Billing untuk membayar pajak di bank dan pastikan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) untuk bukti pembayarannya.

Kode billing ini nantinya akan diperlukan untuk pembayaran pajak berikutnya di kemudian hari.

Agar tak kesulitan, kamu bisa mengambil pilihan cetak kode billing di kotak dialog di situs tersebut untuk mendapatkannya dalam format PDF.

Pembayaran e-billing pajak kemudian bisa kamu lakukan dengan cara:

Teller bank atau Kantor Pos Indonesia.

ATM bank yang masuk dalam daftar bank persepsi alias collecting agent untuk penerimaan negara lewat surat setoran elektronik

Internet Banking

Mobile Banking

E-billing pajak online juga bisa membantumu melakukan pembayaran pajak dengan cepat dan mudah secara online. Kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan pajak.

Agar lebih efisien dan efektif, kamu dapat mengunggah banyak kode billing secara sekaligus untuk menghemat waktu.

Misalnya, kamu ingin membayar pajak berupa PPh 21, PPN, dan PPh 23. Kamu bisa mengunggah dokumen-dokumen untuk memperoleh ID Billing dari pajak-pajak tersebut secara sekaligus.

Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan upaya dengan mengadakan pembaruan terhadap sistem untuk mempermudah proses pajak.

Selain pelaporannya yang bisa dilakukan secara online, saat ini pembayarannya pun sudah bisa dilakukan secara online.

Hal itu bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak.

Dengan demikian, perpajakan diharapkan makin mudah. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak pun diharapkan makin tinggi.

Menggunakan e-billing, Fitur dari Klikpajak

Selain DJP Online, Klikpajak juga menghadirkan fitur e-billing pajak online.

e-Billing merupakan aplikasi pembuat kode Billing yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara online.

Melalui fitur itu, kamu bisa memperoleh kode billing tanpa ribet dan tanpa lama.

Kode Billing diterbitkan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, tidak perlu khawatir dengan kredibilitasnya.

Kode billing bisa kamu gunakan untuk melakukan pembayaran pajak dengan virtual account.

Karena Klikpajak sudah mendapat pengakuan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kode Billing yang diterbitkan valid dan resmi untuk membayar pajak.

Kode Billing yang dikeluarkan bisa berlaku untuk seluruh jenis Kode Akun Pajak (KAP) maupun Kode Jenis Setoran (KJS).

Setelah membuat kode billing melalui e-billing pajak online dari Klikpajak dan telah melakukan pembayaran pajak, kamu bisa menyimpan bukti bayar dan nomor transaksi penerimaan negara. Selain itu, lakukan penyimpanan juga terhadap history kode billing dan surat setoran pajak.

Kamu juga bisa menyimpannya dengan aman berdasarkan masa pajaknya.

Hal itu bisa dilakukan dengan mudah karena e-billing yang disediakan Klikpajak sudah memiliki fitur Arsip Pajak.

Fitur itu sangat bermanfaat untuk menjaga dokumen-dokumen agar tidak hilang dan tercecer.

Kamu juga bisa mengakses dan mengunduhnya kapan saja saat dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan.

Selain itu, Klikpajak juga menyediakan fitur verifikasi pembayaran yang dilakukan secara otomatis.

E-billing Klikpajak memungkinkan adanya pembayaran dari berbagai jenis metode pembayaran.

Semua jenis pajak, baik pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan pribadi, maupun pajak penghasilan badan bisa dilakukan pembayaran melalui aplikasi eBilling Klikpajak.

Perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif dengan adanya eBilling Klikpajak.

Segera daftarkan akun Anda di Klikpajak agar bisa menikmati berbagai manfaat dan fitur yang disediakan.

Dengan demikian, kamu bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan cepat, akurat, mudah, dan tepat waktu.

Jangan lupa menggunakan fitur kalender yang sudah disediakan Klikpajak.

Segeralah bergabung dengan Klikpajak untuk memperoleh sistem perpajakan yang user friendly, multiuser, dan terintegrasi secara terpusat.

Dengan demikian, semua masalah perpajakan kamu bisa diatasi dengan baik. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN