Status Tanggap Darurat Ditetapkan, Korban Bencana Dapat Ini

17 Januari 2022 04:00

GenPI.co Banten -  

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama mengatakan, penetapan tanggap darurat itu diberlakukan 14 hari ke depan.

Status darurat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 360/Kep.39-BPBD/2022 dan ditandatangani Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

BACA JUGA:  BPBD Lebak Beri Peringatan Bencana di Daerah Ini, Mana Saja?

Penetapan surat keputusan itu langsung ditandatangani oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Selain itu, penatapan keputusan tersebut diambil karena gempa yang berpusat di Perairan Sumur, Kabupaten Pandeglang cukup besar hingga terasa di Lebak.

BACA JUGA:  BPBD Lebak: Satu Rumah dan Gedung Madrasah Rusak Akibat Gempa

BPBD Kabupaten Lebak menjamin korban bencana tidak akan mengalami kerawanan pangan.  

Selain itu, rumah yang rusak juga akan mendapat bantuan perbaikan dari Pemkab Lebak dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BACA JUGA:  Waduh, Jumlah Rumah Rusak Meningkat, BPBD: Akan Dibantu

“Kami menjamin selama masa tanggap darurat diprioritaskan kebutuhan pelayanan dasar,” kata Febby dikutip dari Antara, Minggu (16/1). 

Sampai hari ini, di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 273 unit rumah yang mengalami yang mengalami kerusakan dan 16 unit di antaranya rusak berat.

Meski demikian, BPBD Kabupaten Lebak belum menerima laporan korban jiwa dari masyarakat.

Selain itu, BPBD juga mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi mitigasi agar masyarakat dapat menyelamatkan diri jika terjadi bencana alam.

BPBD juga membangun jalur-jalur evaluasi di sekitar pesisir pantai untuk penyelamatan.

“Kami berharap melalui sosialisasi mitigasi itu minimal, mereka dapat menyelamatkan diri,” kata Febby. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN