GenPI.co Banten - Anggota DPRD Kota Serang mengusulkan adanya perda terkait insentif dan kemudahan penanaman modal untuk daerah kota untuk mempermudah investor dan pemda dalam membangun.
DPRD Kota Serang juga telah membentuk pansus yang merancang raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Serang dan tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Bersamaan dengan usulan tersebut, DPRD Kota Serang menggelar rapat paripurna penyampaian raperda usul DPRD tentang insentif dan kemudahan investasi serta pembangunan PTSP.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, dihadiri oleh Wali Kota Serang Syafrudin, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Kamis (13/01).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mad Buang menyakini pemberian insentif dan kemudahan investasi akan memberi kemudahan investor menanamkan modalnya.
Selain itu, disebutkan pula insentif pada semua pelaku usaha tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah agar lebih pesat.
"Yang kami rencanakan itu pemberian insentif itu kemudahan misalnya untuk satu tahun bebas retribusi. Itu tujuan dari Perda itu," kata Mad Buang, dikutip dari laman resmi Pemkot Serang, Kamis (13/1).
Raperda tentang PTSP juga disebut dapat mendekatkan dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat serta menyederhanakan pelayanan agar dapat lebih cepat, mudah, murah, transparan.
“Tujuannya untuk memudahkan pengurusan perizinan di Kota Serang, intinya itu untuk memudahkan perizinan supaya satu pintu, tidak bedanya dengan mal pelayanan publik," ujar Mad Buang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News