KPU Kabupaten Serang Ajukan Dana Pilkada 2024, Jumlahnya Wow

12 Januari 2022 22:00

GenPI.co Banten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengajukan anggaran hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sebesar Rp107 miliar.

Dana tersebut bakal digunakan untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah itu yang akan digelar pada November 2024 mendatang. 

“Yang diusulkan KPU kurang lebih Rp107 miliar,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna dikutip dari Antara, Selasa (11/1).

BACA JUGA:  SAKIP Kabupaten Serang Dinilai BB, Ini Kata Sekda

Menurut Epi, sebelum pemilu ada beberapa tahap yang harus dilakukan mulai 2023 sampai 2024.

Terkait menakisme realisasi anggaran tersebut, kata Epi, ada beberapa proses ke tingkat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (Banggar) DPRD.

BACA JUGA:  Kabupaten Serang Jadi Percontohan Penurunan Angka Kematian Ibu

“Ini untuk (tahapan dari) 2023 dan 2024 anggarannya, tapi intinya pelaksanaannya kan di tahun 2024. Tapi, yang jelas mekanismenya seperti itu, sesuai dengan aturan kaidah mekanisme penyusunan anggaran,” terang Epi, dikutip dari Antara, Selasa (11/1).

Meski telah diajukan ke tingkat TPAD dan Banggar, Epi mengaku tidak dapat memastikan akan direalisasi sesuai permintaan KPU Kabupaten Serang.

BACA JUGA:  Wah, Diskominfosatik Kabupaten Serang Terima Kunker dari Bekasi

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menuturkan, rakor persiapan anggaran pilkada tahun 2024 akan dilakukan bersama pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran.

Karena, menurut dia, ada dua anggaran kontruksi yang disusun, yakni: tanpa suport pemprov dan yang kedua dengan suport Pemprov Banten.

Abidin mengungkapkan, jika ditanggung penuh oleh APBD, maka besarannya Rp107 miliar dan jika ada kosering dari Pemprov Banten, maka yang dibutuhkan hanya Rp60 miliar.

Peruntukan anggaran tersebut, kata Abidin, adalah untuk piklada Kabupaten Serang. Jumlah tersebut, lanjut Abidin, tidak termasuk pileg dan pilpres.

Karenanya Pilkada merupakan Amanat UUD Nomor 10 Tahun 2016 yang dibiayai dari APBD. 

“Kalau pileg, pilpres itu jelas dari APBN, seluruhnya APBN, kalau pilkada itu fokus di pemilihan bupati,” terangnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN