Apes! Gangster Nongkrong dan Belum Beraksi, Keciduk Duluan

11 Januari 2022 09:00

GenPI.co Banten - Sebanyak 28 orang remaja yang tergabung dalam gangster Warmud dan Saung Sans diamankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, Senin (10/1).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan 29 anggota gangster tersebut ditangkap ketika Polsek dan TNI melakukan operasi cipta kondisi di Balaraja, Cikupa dan Panongan.

Anggota gangster tersebut ditangkap pada saat berkumpul. Saat ditangkap, anggota gangster tersebut kedapatan membawa senjata tajam.

BACA JUGA:  Wali Kota Serang Tegas ke Calo Disdukcapil, Warga Pasti Senang

"Kemarin pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Januari 2021, di mana di tiga lokasi ini kita mengamankan kurang lebih masyarakat atau geng motor ini kurang lebih 28 orang," kata Zain dalam konfrensi pers, Senin.

Zain menerangkan, dari 28 anggota gangster tersebut, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, 12 orang anak, dan dua orang masih DPO.

BACA JUGA:  Taman Potret Kota Tangerang, Tempat Santai Andalan di Siang Hari

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui senjata tajam yang dibawa oleh kelompok gangster tersebut dibawa sendiri oleh masing-masing orang.

Petugas juga mengamankan bom molotov yang diduga untuk tawuran antar kelompok gangster.

BACA JUGA:  Bansos dari Polresta Tangsel untuk Pedagang, Sebegini Jumlahnya

"Mereka sudah janjian dengan kelompok lain. Tujuannya mereka melakukan itu juga untuk eksistensi melalui media sosial sehingga nantinya bisa ditakuti oleh geng lainnya," ungkapnya.

Polresta Tangerang mengamankan empat buah cerulit, dua buah golok, tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek, satu bom molotov dan lima unit handpone dari berbagai merek.

Kapolresta menegaskan, pihak yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpang bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN