Jasa Raharja: Klaim Kasus Meninggal Meningkat, Sebegini Jumlahnya

11 Januari 2022 04:00

GenPI.co Banten - Selama tahun 2021, PT Jasa Raharja Cabang Banten telah membayarkan klaim yang diajukan ahli waris korban kecelakaan mencapai Rp75,2 miliar.

Jumlah tersebut meningkat 0,9 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp71,7 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun menyebut, sebagian besar klaim berasal dari korban laka lantas mencapai Rp73,4 miliar.

BACA JUGA:  Masuk Provinsi Paling Tidak Bahagia, Jubir WH Pamer Pencapaian

Berdasarkan jumlah tersebut, diperoleh rincian sebagai berikut: pembayaran santuan meninggal dunia Rp51,4 miliar, luka-luka Rp20,9 miliar, cacat tetap Rp464 juta dan sisanya untuk penguburan, biaya ambulans dan P3K.

Di tahun 2020, klaim laka lantas sipil mencapai Rp70,9 miliar yang meliputi: santunan meniggal Rp46,9 miliar, luka-luka Rp22,9 miliar, cacat tetap Rp357,7 juta, dan sisanya untuk biaya penguburan, ambulans dan P3K.

BACA JUGA:  Disbudparman Buka Posko Pengaduan Klaim Asuransi Pohon Tumbang

Sigit menuturkan, tingkat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 meningkat signifikan, yakni dari 870 korban meninggal dunia tahun 2020 menjadi 960 kejadian di 2021.

Namun, jumlah korban luka-luka dari paling ringan hingga berat turun dari 1.638 korban menjadi 1.452 korban.

BACA JUGA:  Menhub dan Jasa Raharja Pantau Persipan Nataru di Pelabuhan Merak

Menurut Sigit, saat ini Jasa Raharja Banten sedang mempelajari penyebab peningkatan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan di wilayah Banten.

"Semuanya itu tanggungjawab semua pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk membenahi lagi kondisi jalan di wilayahnya," kata Sigit, dikutip dari Antara, Senin (10/1).

Agar jumlah laka lantas tidak terus meningkat setiap tahun, Sigit mengimbau seluruh pengendara lebih berhati-hati menggunakan kendaaannya.

Selain kendaraan pribadi, dia juga mengingatkan sopir angkutan umum, khususnya bus, agar tidak kebut-kebutan di jalan tol.

Di akhir kesempatan, Sigit selaku perwakilan dari Jasa Raharja, mengaku siap memudahkan pencairan bantuan meninggal dunia dan pengobatan.

Adapun jumlah santuan yang bakal diberikan Jasa Raharja adalah Rp50 juta untuk kematian, dan pengobatan maksimal Rp20 juta.

"Kami terus memberikan pelayanan secepat dan sebaik mungkin kepada ahli waris korban, sehingga dalam musibah tersebut tidak ada yang merasa dirugikan," pungkas Sigit. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN