GenPI.co Banten - Peningkatan kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini mendorong Adde Rossi Khoerunnisa Anggota DPR mendesak Puan Maharani untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Desakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, terutama yang menjadi korban kekerasan seksual.
Menurut dia, Komisi III DPR telah membahas dan masuk tahap persidangan RUU TPKS. Dia mengungkapkan, saat ini kasus kekerasan perempuan dan anak secara nasional telah mencapai belasan ribu kasus.
Sementara di Banten, kasus kekerasan seksual naik, termasuk di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Cilegon, Serang dan Tangerang.
Dia mengungkapkan, di dalam RUU TPKS terdapat poin penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda 15 miliar.
“Saya yakin penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan anak dan perempuan korban seksual menjadikan efek jera,” kata Adde, dikutip dari Antara.
Dia juga mengaku sedang memperjuangkan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Selain itu, upaya yang dia lakukan adalah agar terbebas dari kekerasan, diskriminasi dan persamaan kedudukan dalam hukum.
Di sisi lain, Indonesia adalah negara yang meratifikasi konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW).
Selain itu, dia juga mengimbau agar para orang tua lebih ketat mengawasi anak-anaknya di tempat umum, sekolah, dan juga pergaulan dengan teman-temannya serta penggunaan teknologi digital.
Dia juga meminta agar masyarakat ikut andil dalam menyosialisasikan dan mengedukasi tentang perlindungan perempuan dan anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News