Tangsel Naik Level 2, Begini Aturan di Tempat Umum Terbaru

06 Januari 2022 15:00

GenPI.co Banten - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengumumkan bahwa level PPKM dinaikan menjadi level dua.

"Mulai 4 sampai dengan 17 Januari 2022, PPKM level 2 mulai diterapkan," ucap Benyamin melalui akun instagramnya pada Kamis (6/1).

Benyamin mengatakan, saat ini masyarakat Indonesia, khususnya Tangerang Selatan tengah menghadapi varian baru omicron.

BACA JUGA:  Wah, Kota Tangerang Masuk Level 1 PPKM, Ini Faktornya

Dia menghimbau masyarakat untuk tetap mengindahkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mari pasang badan. Jangan sampai lengah. Perketat protokol kesehatan di manapun dan kapanpun," kata dia.

BACA JUGA:  Wah, Akhirnya Level PPKM Kabupaten Tangerang Turun

Meski level PPKM naik, namun terkait PTM siswa tidak berubah dan mengikuti SKB 4 menteri

Kuota maksimal 50 persen, SDLB, MILB, SMPLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen.

BACA JUGA:  PPKM Level 3 Diberlakukan Lagi Mulai 23 November-2 Januari 2022

Selain itu, di sektor perdagangan yang melingkupi pasar tradisional, supermarket, Hypermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan maksimal 75 persen.

Rincian tersebut juga menjelaskan tentang mekanisme operasional di sektor pariwisata sejak berlakunya PPKM level 2.

Bioskop 70 persen, kegiatan seni budaya, sosial masyarakat, dan olahraga maksimal 50 persen, fasilitas umum 25 persen, tempat ibadah 75 persen, dan resepsi pernikahan 50 persen. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN