Pemkab Serang Adukan Selisih Data Vaksinasi ke Kemenkes

03 Januari 2022 21:00

GenPI.co Banten - Perbedaan data vaksinasi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dipermasalahkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Perbedaan data yang dipermasalahkan Tatu adalah antara data yang berbasis KTP dan data yang berbasis fasilitas kesehatan (Faskes).

“Jadi progres vaksinasi di Kabupaten Serang seperti yang selalu saya sampaikan ada persoalan terkait dengan jumlah vaksinasi berdasarkan berbasis KTP, kemudian satu lagi berbasis faskes,” ujar Tatu, dikutip dari Antara, Senin (3/1).

BACA JUGA:  Revitalisasi 52 Ambulans, Perusahaan Ini Dipuji Bupati Serang

Tatu mengungkapkan, data yang berbasis faskes digunakan oleh Kemenkes sebagai dasar penentuan level PPKM dan penentuan keberlanjutan pembelajaran tatap muka (PTM).

Perbedaan antara data faskes dengan KTP, kata Tatu, terbilang sangat jauh. Jika berdasarkan KTP, jumlah penerima dosis satu mencapai 68, 55 persen per 2 Januari 2022 dan dosis kedua 40,91 persen. 

BACA JUGA:  Pemkab Serang Meraih Nilai Baik dalam SPBE, Ini Penyebabnya

“Tapi kalau berdasarkan faskes ini dosis satu dan dua jauh, dosis satu baru 54,1 persen, dan dosis dua 29,1. Namun untuk lansia berdasarkan KTP itu sudah di atas 60 persen, disini berdasarkan faskes 53,5,” ungkap Tatu.

Menurut Tatu, perbedaan data ini juga dialami oleh wilayah lain di Banten.

BACA JUGA:  Wah, Dua Desa di Kabupaten Lebak Jadi Percontohan USAID

“Nah ketika penyelenggaraan vaksinasi mereka bersama-sama membantu Polres dan Kodim, ini di awal menggunakan faskes masing-masing, ada lima kecamatan masuk ke Polres Cilegon dan Kodim Cilegon, berarti masuk ke faskes mereka ke Cilegon,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bila ada beberapa daerah kecamatan di Kabupaten Serang yang datanya masuk ke Polres Serang Kota.

Selisih yang cukup signifikan inilah yang akan dilaporkan oleh Tatu, karena wilayahnya akan terhambat dalam pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Hal ini berdampak pula pada pelaksanaan PTM Terbatas.

Tatu berharap agar data yang dijadikan patokan oleh Kemenkes adalah KTP karena terdapat perbedaan yang cukup jauh.

Karena, jika menggunakan KTP, kata Tatu, hanya kurang 1.5 persen lagi untuk bisa mencapai 70 persen dosis satu dan 8 persen untuk dosis dua.

Tatu juga akan mengkomunikasikan masalah selisih angka ini dengan pihak TNI-Polri agar P Cer dapat diubah menjadi Kabupaten Serang ketika memvaksinasi masyarakat di wilayahnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN