GenPI.co Banten - Dalam rangka mendukung program Prediktif, Responsibilitas, Transparansi (Presisi) Berkeadilan, Polres Tangerang Selatan mengungkap sejumlah kasus melalui mekanisme restorative justice.
Restorative justice merupakan salah satu alternatif peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban di mana menempatkan hukum pidana sebagai alternatif terakhir.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengatakan, pada tahun 2021, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap 108 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Sehubungan dengan penerapan restorative justice, ada 108 kasus yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," ungkap Iman pada Jumat (31/12).
Iman juga mengungkapkan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Tangerang dalam hal memberi kepastian hukum yang penyelesaiannya melalui mekanisme restorative justice.
"Guna memberikan kepastian hukum terhadap proses penyelesaian permasalahan melalui restorative justice, kami, Polres Tangerang Selatan sudah membuat MoU dengan Pengadilan Negeri Tangerang," jelasnya.
Lebih lanjut, Iman mengatakan MoU tersebut tertuang dalam bentuk penetapan pengadilan yang ditempuh para pihak dalam permasalahannya.
Iman juga mengatakan, penetapan pengadilan yang tertuang dalam MoU Pengadilan Negeri Tangerang adalah bentuk dari mekanisme hukum melalui proses restorative justice.
"Dalam hal ini dituangkan dalam bentuk penetapan pengadilan terhadap kesepakatan yang ditempuh oleh para pihak di dalam memilih restorative justice sebagai salah satu bentuk penyelesaian permasalahan diantara mereka," ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News