GenPI.co Banten - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang warganya merayakan perayaan pergantian tahun baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Zaki, larangan perayaan tahun baru meliputi konvoi, pesta kembang api yang dapat menimbulkan kerumunan.
Saat ini Pemkab Tangerang telah membatasi aktivitas masyarakat di fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, kafe, tempat hiburan dan mall.
Semua fasilitas tersebut hanya boleh buka hingga pukul 22 WIB.
Menurut Zaki adanya pelarangan tersebut, praktis segala bentuk perkumpulan dan kegiatan yang diselenggarakan pada malam pergantian tahun dilarang.
"Kami memberlakukan aturan untuk mal tutup jam 10 malam, tidak ada perayaan-perayaan," kata Zaki, dikutip dari Antara, Rabu (29/12).
Sebaliknya, ia mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang waspada penyebaran Covid1-19, di mana salah satunya tidak boleh mengadakan pesta pergantian tahun.
"Sudah, masyarakat di rumah masing-masing saja," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, telah berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri untuk memantau titik-titik yang jadi pusat keramaian.
"Kami tetap akan monitor, dan terakhir Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pesta pergantian tahun, baik itu 'indoor' maupun 'outdoor'," ujarnya.
Dia mengungkapkan, mall di empat kecamatan akan dipantau, terutama di wilayah Kelapa Dua dan Pegedangan akan dipantau.
Sementara itu, tim Satgas Covid-19 tingkat RT/RW akan memantau masyarakat di tingkat pedesaan.
Apabila didapati ada masayarkat atau pemilik tempat hiburan menyelenggarakan pesta kembang api maka pihak Satgas Covid-19 tidak akan segan meberi sanksi. (Ant)
"Kalau sesuai surat edaran kita tidak ada, tetapi untuk instruksi Bupati kita lakukan sanksi administrasi terhadap pelanggar pesta tahun baru," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News