Mahasiswa Dilibatkan dalam Perlindungan Konsumen, Tugasnya Berat

29 Desember 2021 08:00

GenPI.co Banten - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Universita Negeri Sultan Ageng Tirtayasa dalam program perlindungan konsumen, Selasa (28/12).

Program ini dibuat dalam rangka menciptakan konsumen cerdas dan berdaya di tengah sistem perdagangan online yang sedang marak.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono berharap, mahasiswa berkontribusi dalam perlindungan konsumen, khususnya di Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Lindungi Hak Konsumen, Sejumlah Pedagang Jadi Sasaran Uji Tera

"Mahasiswa merupakan garda depan untuk mewuiudkan konsumen cerdas dan berdaya, yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat. Apalagi di kampus ini dipelajari hukum perlindungan konsumen," kata Veri, dikutip dari Antara, Selasa (28/12).

Kerja sama ini melingkupi penyebaran informasi melalui pertukaran data dan informasi, edukasi, koordinasi di bidang perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  Bawa Nasionalisme, Disperindag Imbau Konsumen Cintai Produk Lokal

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup bidang penelitian, pengabdian masyarakat dalam konteks perlindungan konsumen.

Menurut Veri, saat ini Kemendag sedang mendorong Pemprov Banten menggencarkan perlindungan konsumen dengan melibatkan konsumen secara langsung.

BACA JUGA:  Keamanan Konsumen Prioritas, Disperindagkop Cek Kualitas BDKT

Sementara peran mahasiswa di sini adalah menjadi jembatan memotivasi lingkungannya menjadi konsumen cerdas yang well informed.

Di kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono mengungkapkan, saat ini  di fakultas hukum Untirta sudah diberikan mata kuliah hukum perlindungan konsumen.

Agus berharap mahasiswa di Untirta dapat dilibatkan ke lapangan dalam memberikan edukasi kepada konsumen guna meminimalisasi kerugian yang dialami konsumen dalam hal jual beli.

"Nanti kami akan turun ke bawah untuk memberikan edukasi dan pendampingan terhadap konsumen sehingga mereka mengetahui hak-hak sebagai konsumen dan menghindari kerugian dalam bertransaksi," kata Agus.

Lebih lanjut, saat ini Provinsi Banten telah masuk dalam indeks 48,51 atau sudah di dalam level “mampu”.

"Posisi tersebut masih berada di bawah IKK Nasional dengan rata-rata IKK untuk perkotaan sebesar 49,14 dan pedesaan 47,88," kata Veri.
untuk diketahui, kerja sama ini merupakan realisasi dari penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum Of Understanding/MoU) antara Kementerian Perdagangan dengan 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal (PKTN) Veri  Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono di Kampus Untirta di Serang, Banten. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN