Bapeda Kota Tangerang Berikan Relaksasi Pajak, Begini Syaratnya

19 Oktober 2021 07:00

GenPI.co Banten - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali menggelar program relaksasi BPHTB dan PBB-P2. Program relaksasi periode ketiga ini dilaksanakan pada 18 Oktober - 31 Desember 2021.

Pengurangan yang diberikan untuk BPHTB terutang adalah 10%. Begitu juga dengan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10% serta penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.

Ketua Bapeda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Pemkot Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemi.

BACA JUGA:  Catat! Jadwal dan Lokasi Vaksin Siswa SD di Tangerang

”Kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di BPHTB dan PBB-P2,” kata Kiki, dikutip dari Antara, Selasa (19/10).

Menurut Kiki, relaksasi BPHTB dan PBB-P2 telah sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2.

BACA JUGA:  Orang Tua Wajib Vaksin Jadi Syarat PTM Sekolah Dasar di Tangerang

Agar dapat menikmati potongan pajak ini ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, seperti proses input oleh PPAT atau PPATS pada sistem BPHTB Online, Pembayaran, Penomoran, dan Penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah pada periode masa berlaku Perwal Nomor 96 Tahun 2021.

Ia menuturkan, untuk transaksi yang diberikan penomoran di luar masa berlaku Perwal ini akan dikenakan kurang bayar dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar kepada PPAT atau PPATS.

BACA JUGA:  Waduh! Siswa SMP Tangerang Harus Tau Bahaya Seks Bebas, Ada Apa?

Dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kota Tangerang, Kiki mengajak untuk para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kota Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.

Kiki menyebutkan, di triwulan ketiga target capaian yang telah diraih untuk dua pajak yang dikelolah oleh Bapenda Kota Tangerang yakni PBB-P2 telah mencapai 97% dan untuk BPHTB telah mencapai 54%.

“Kalo untuk PBB-P2 target kami di angka Rp462 miliar saat ini sudah tercapai sekitar Rp448 miliar. Sedangkan BPHTB dari target Rp647 miliar baru sekitar Rp300 miliar yang tercapai, semoga target ini bisa kita kejar dengan program relaksasi dan dukungan dari setiap stakeholder,” kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN