Punya Anak Usia 2 Bulan, Seorang Buruh Menangis Minta Dibebaskan

28 Desember 2021 20:00

GenPI.co Banten - Sungguh malang nasib Omsar Simbolon, salah seorang buruh yang ditahan Polda Banten lantaran terkait aksi buruh di kantor Gubernur Banten, Rabu (22/12) lalu.

Sambil berurai air mata, Omsar mengaku bersalah dan minta ampun. Dia memelas minta Gubernur Banten Wahidin Halim, yang telah melaporkannya, untuk membebaskan dirinya.

Pria 38 tahun itu minta dibebaskan lantaran kasihan pada istrinya yang harus pontang-panting sendirian mengurus bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan.

BACA JUGA:  Buruh Dilaporkan Gubernur Banten, Gema Al Khairiyah: Rekonsiliasi

“Saya menyesali kejadian 22 Desember 2021,  saya sadar saya salah,” pinta Omsar, dikutip dari Antara, Selasa (28/12).

Di hadapan petugas kepolisian dia terus menangis berharap agar dibebaskan dan dapat membantu istrinya mengurus bayi kembarnya di rumah.

BACA JUGA:  Miris! Masuk ke Ruang Kerja WH, 6 Orang Buruh Jadi Tersangka

“Istri saya baru bersalin dua bulan lalu, melahirkan anak kembar kami. Betapa susahnya dia tanpa ada saya,” ujarnya sambil menyeka air mata yang menetes.

Karyawan PT Multi Karya Usaha itu juga menuturkan bila istrinya juga harus mengurus seorang anak lagi yang berumur delapan tahun.

BACA JUGA:  Massa Buruh Kuasai Kantor Gubernur, Sikap Wahidin Halim Tegas

“Baru bersalin dua bulan lalu, belum sepenuhnya sehat istri saya. Mengurus tiga anak, betapa beratnya istri saya,” ungkap Omsar Simbolon.

Terkait kasus yang menimpa dirinya, Omsar mengaku tidak menghujat Gubernur Banten dalam aksi enam hari lalu.

Menurutnya, buruh hanya spontan saja memasuki kantor Gubernur Banten dan tidak ada maksud menduduki kantor Gubernur.

Saat ini Omsar ditahan Polda Banten terkait Laporan Gubernur Banten Wahidin Halim. Omar masuk ke dalam dua tersangka yang ditahan polisi.

Sementara empat tersangka lainnya tidak menjalani penahanan. 

Sehari sebelumnya, Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konfrensi pers pada Senin (27/12) menuturkan, Omsar ditahan lantaran ancaman hukumannya di atas 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro, mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya restorative justice seperti halnya yang diutarakan di Polda Banten. 

"Restorative justice apakah itu hendak diterapkan? Menurut dinamika, dari sisi hukum terbuka peluang. Tapi, kita serahkan, kita kembalikan sepenuhnya ke penyidik,” uar Asep. 

Menurut dia, WH terbuka terhadap berbagai opsi yang dimungkinkan ke depan untuk mencapai solusi terbaik demi tercipatanya kondusivitas di Banten.

Terkait adanya permintaan maaf dari para tersangka, Asep menyampaikan bahwa Gubernur Wahidin Halim menerima permintaan maafnya.

Menurut dia, sebagai manusia WH memiliki rasa kemanusian dan sangat terbuka untuk menerima permintaan maaf.

Namun, sampai hari ini belum ada keputusan terkait nasib Omsar Simbolon. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN