GenPI.co Banten - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengomentari aksi buruh yang masuk ke kantor Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Rabu (22/12) lalu.
Aksi tersebut berujung pada proses hukum dan penangkapan enam aktivis buruh oleh Polda Banten pada 26-27 Desember 2021.
Teguh menilai, laporan WH pada buruh membutuhkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Menurut dia, proses hukum atas laporan Gubernur Banten perlu direspon secara proporsional dan profesional.
“Bila perlu diterapkan 'restorative justice' dalam kasus ini bila memenuhi syarat untuk itu,” kata Sugeng, dikutip dari Antara, Senin (27/12).
Menurut Sugeng, unjuk rasa adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
Begitu juga dengan aksi para buruh di Banten yang memperjuangkan hak-haknya, disebut IPW sebagai keniscayaan demokrasi.
Meski begitu, lanjut Sugeng, demokrasi dibatasi dengan penghormatan atas hukum yang mengatur ketertiban umum serta hak dari pihak lainnya.
“Karena itu tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hukum mengatasnamakan demokrasi dalam bentuk unjuk rasa," ujarnya.
Sugeng juga menyayangkan sikap Pemprov Banten yang tidak memberikan perwakilan pejabat representatif untuk menerima unjuk rasa.
“Karena sikap abai mendengar aspirasi buruh dengan tidak adanya gubernur atau sekdaprov yang menerima, juga bisa menjadi pemicu adanya unras yang kebablasan tersebut,” ungkap Sugeng. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News