Miris! Masuk ke Ruang Kerja WH, 6 Orang Buruh Jadi Tersangka

27 Desember 2021 13:00

GenPI.co Banten - Aksi massa buruh yang menerobos masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim, Rabu (22/12) silam, akhirnya sampai ke pihak kepolisian.  

Polda Banten resmi menetapkan enam orang buruh, sebagai tersangka usai menerima laporan dari Asep Abdullah Busro, kuasa hukum Wahidin Halim, pada Jumat (24/12) pukul 15.30 WIB.

Usai mendapat laporan, Ditreskrimum Polda Banten langsung mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang diberikan pelapor.

BACA JUGA:  Kantor Gubernur Digeruduk Buruh, Komentar Pengamat Menohok

Data diri pelaku diidentifikasi menggunakan alat pengenal wajah Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten. Kurang dari 24 jam, pihak Polda Banten langsung menindak pelaku pada Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12).

Beberapa buruh yang sudah diamankan, yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SR (22) warga Cikupa, Tangerang, SWP (20) warga Kresek, Tangerang, MHF (25) warga Cikedal, Pandeglang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, dan OS (28) warga Cisoka, Tangerang.

BACA JUGA:  Kantor Gubernur Diobrak-abrik, Wahidin: Upah Buruh Sudah Sesuai

Enam orang buruh yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditahan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang milik bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, empat orang tersangka dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur.

BACA JUGA:  Massa Buruh Kuasai Kantor Gubernur, Sikap Wahidin Halim Tegas

Menurut Shinto, para buruh tersebut mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara. Namun, Polda Banten tidak menahan empat orang tersebut.

“Dua tersangka terakhir yang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Shinto, dikutip dari Antara, Senin (27/12). 

Adapun barang buktik yang disita Polda Banten adalah dokumen video CCTV dan dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi, topi, hp dan beberapa baju.

Polda Banten juga akan memburu enam pelaku sisanya yang masih dalam proses penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN