GenPI.co Banten - Momen Natal tahun ini membawa berkah bagi beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas 1 Tangerang.
Sebanyak 23 WBP menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto berharap, warga binaan dapat bersyukur karena di momen Natal mereka dapat berkah remisi.
Pemberian remisi tersebut, kata Tejo, sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Remisi.
Kepres itu menyebutkan, setiap warga binaan permasyarakatan yang berkelakuan baik selama proses pembinaan maka diberikan pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari sampai dua bulan.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Remisi Natal Tahun 2021, kami menyerahkan SK tersebut secara serentak di wilayah Kanwil Kemenkumham Banten,” kata Tejo, dikutip dari Antara, Sabtu (25/12).
Dia berharap, warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang yang saat ini mendapat remisi dapat mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri.
Dari 23 warga binaan, enam orang mendapat 15 hari potongan, 15 orang mendapat potongan satu bulan dan dua orang mendapat satu bulan 15 hari.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan di Aula Rutan Kelas I Tangerang dengan dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Hilman Hilmawan sebagai Plh Kepala Rutan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News