GenPI.co Banten - Aksi massa buruh hingga masuk ke dalam kantor Gubernur Banten berbuntut panjang.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel Ahmad Supriadi menghormati sikap Wahidin Halim, Gubernur Banten, yang akan menempuh jalur hukum atas aksi buruh, Rabu (22/12).
Supriadi menuturkan, pihaknya menghormati dan menghargai bila Gubernur Banten menggunakan hak hukumnya.
“Secara organisasi kami juga menerima kenyataan-kenyataan itu, kita akan ikuti proses hukumnya dengan baik,” ucap Ahmad, dikutip dari Antara, Kamis (23/12).
Supriadi menuturkan, sebagai buruh dan warga Banten, dia dan organisasinya berharap Wahidin Halim mengedepankan dialog dan aspek kemanusiaannya sebagai kepala daerah.
Menurut dia, aksi yang terjadi beberapa waktu lalu adalah bentuk kekecewaan buruh pada pernyataan menyakitkan Gubernur Banten yang meminta pengusaha mengganti buruh yang tidak mau menerima kenaikan upah seperti yang telah disepakati.
Apa yang dikatakan WH kepada para buruh dianggap telah menyakiti hati buruh karena, menurut dia, tidak sepantasnya kata-kata itu diucapkan oleh kepala daerah.
“Sampai saat ini belum ada permintaan maaf dan sepertinya Gubernur merasa pernyataan yang dilontarkan itu adalah hal yang mulia,” sindirnya.
Dia berharap Gubernur Banten mengikuti DKI Jakarta untuk merevisi upah minimum.
“Tetapi ternyata, Gubernur Banten masih tetap bersikukuh mempertahankan SK sebelumnya untuk tidak ada kenaikan UMK. Dan tentu kita tidak akan menerima itu, kami sangat kecewa,”ujarnya.
Sebelumnya, WH menyayangkan tindakan anarkisme buruh saat berunjuk rasa di kantor Pemprov Banten.
“Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah,” tegasnya.
Sebagaimana sebelumnya, Gubernur Banten masih tetap bersikukuh untuk tidak mengubah penetapan upah buruh karena dianggap telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News