Sulit Masuk Indonesia, Kapolri: Ada 14 Tahap Sebelum Karantina

25 Desember 2021 10:00

GenPI.co Banten - Antisipasi masuknya varian baru Omicron dari luar negeri ke Indonesia masih terus diantisipasi oleh pihak kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada 14 tahap yang wajib dilalui pelaku perjalanan internasional saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Listyo menuturkan, pihaknya akan mengecek langsung untuk mengetahui proses kedatangan orang dari luar negeri atau perjalanan internasional.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras

“Ada 14 tahapan yang harus dilalui dari masuk hingga tahap akhir masuk ke tempat karantina mandiri,” kata Kapolri, dikutip dari Antara, Jumat (24/12).

Kapolri juga menuturkan, pihaknya akan terus mengecek dan evaluasi terkait perbaikan layanan, termasuk masukan dari video viral beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Taman Kota dan Alun-alun Ditutup Selama Nataru, Dirumah Aja, Yuk

Listyo memastikan tidak ada celah kecurangan yang dimanfaatkan karena pihaknya mengoptimalisasi penggunaan teknologi informasi dan sinergitas antarpihak.

Hal ini dilakukan untuk memastikan agar semua orang yang datang dari perjalanan internasional menjalani karantina selama 10 hari.

BACA JUGA:  Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Nataru, Zaki: Dipastikan Aman

“Pemeriksaan dari tahap awal sampai masuk karantina. Begitu juga dengan di lokasi karantina untuk dilakukan secara manual, agar tak ada yang pulang sebelum waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, Listyo juga menuturkan pengetatan di bandara tersebut adalah antisipasi masuknya Omicorn ke Indonesia.

Lisyo mengungkapkan, berdsarkan info dari Kementerian Kesehatan sudah ada delapan kasus dan rata-rata dari luar negeri.

“Maka itu kita perbaiki sistemnya agar kasus dapat dicegah,” ujarnya.

Kapolri mengimbau agar satgas gabungan untuk mengawasi prokes secara ketat agar karantina berjalan lancar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN